Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya di jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk menggelar operasi simpatik atau razia, namun penindakan tilangnya tidak dilakukan secara manual.
"Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau ETLE Mobile, Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar tegur, perbaiki, arahkan dan kemudian setelah itu dilepas," ungkap Listyo yang diunggah ke akun Instagram pribadi @listyosigitprabowo.
Baca juga: Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!
Menurut Sigit, operasi simpatik ini bisa dilakukan setidaknya selama dua sampai tiga bulan ke depan. Namun begitu, mantan Kabareskrim Polri menegaskan, jika di lapangan terjadi peristiwa menonjol seperti kecelakaan lalu lintas, maka penegakan hukum tetap diberlakukan.
"Silahkan, tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka, kemudian direspon dengan baik," ucap mantan Kapolda Banten itu.
Apa yang diinstruksikan Kapolri perihal dihapusnya penindakan tilang secara manual merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Salah satu yang konsen disampaikan Jokowi perihal penindakan pungutan liar (pungli).
Nah, hal yang disampaikan Kapolri turut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani langsung Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Disebutkan, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam telegram.
Baca juga: Pelat Nomor Putih Ternyata Belum Resmi Diterapkan, Nekat Pasang Bakal Ditilang Polisi
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S yaitu senyum, sapa, dan salam saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan khusus anggota Polantas di lapangan, melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Trouble Spot.
Tak sampai disitu, anggota Polantas juga diminta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas Polri.
Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca juga: Jakarta Segera Berlakukan ETLE Mobile, Tilang Manual Bakal Dihapus
Terkait dengan penindakan yang bakal lebih banyak dilakukan melalui ETLE dan ETLE Mobile, maka perlu diketahui bahwa semua pengendara bisa saja tertangkap kamera saat melakukan kesalahan. Apalagi, saat ini Polri terus menambah jumlah kamera ETLE di berbagai wilayah.
Adapun kesalahan yang bisa jadi bukti tindak penilangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:
Selain itu, kelebihan daya angkut dan dimensi (ODOL) dendnya bisa antara Rp500.000-Rp24.000.000, serta pelanggaran ganjil genap juga bisa dikenai sanksi tilang Rp500.000.
Untuk mendapatkan kembali dokumen terkena tilang, kini kita bisa langsung melakukan pengambilan tanpa haruskan lagi mengikuti sidang tilang secara langsung.
Sebab, berkas tilang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat Anda terkena tilang. Apabila Anda tidak punya waktu untuk datang langsung ke Kejari, maka bisa memanfaatkan situs e-Tilang untuk pengambilan STNK tilang online dengan prosedur sebagai berikut.
1. Buka situs https://etilang.id/ melalui smartphone atau laptop.
2. Lakukan registrasi dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.
3. Lihat kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
4. Lakukan pelunasan denda tilangnya.
5. Jika sudah bayar, kamu bisa memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
6. Unggah foto surat tilang dari pihak kepolisian serta foto bukti pembayaran tilang.
7. Masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
8. Bayar ongkos kirim melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
9. Selanjutnya, kik “Pesan Layanan”.
10 Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda tuliskan sebelumnya
Untuk mengetahui cara melakukan pembayaran tilang, sebagai berikut:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.
- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR
2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini
3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran
Anda juga harus tahu, biasanya denda tilang yang diberikan petugas di lapangan adalah denda maksimal. Maka dari itu bisa saja ketika hakim memutuskan besaran denda yang harus dibayar ternyata lebih rendah daripada yang diberikan petugas.
Maka dari itu, jika benar ada kelebihan sisa titipan denda tilang, berikut ini adalah caranya:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.
2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN
3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.
4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta