Kapolri Larang Tilang Manual, Kalau Kena Tilang Elektronik Bagaimana Prosesnya?

  • Polisi tekankan tidak ada lagi tilang manual di tempat.
  • Gantinya tilang elektronik menggunakan ETLE.

 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggotanya di jajaran Korps Lalu Lintas Polri untuk menggelar operasi simpatik atau razia, namun penindakan tilangnya tidak dilakukan secara manual.

"Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau ETLE Mobile, Lakukan langkah-langkah edukasi, kalau ada yang melanggar tegur, perbaiki, arahkan dan kemudian setelah itu dilepas," ungkap Listyo yang diunggah ke akun Instagram pribadi @listyosigitprabowo.

Baca juga: Begini Cara Cek dan Bayar Denda Tilang Elektronik, Gak Ribet Kok!

Operasi atau razia di jalan hanya bersifat teguran

Menurut Sigit, operasi simpatik ini bisa dilakukan setidaknya selama dua sampai tiga bulan ke depan. Namun begitu, mantan Kabareskrim Polri menegaskan, jika di lapangan terjadi peristiwa menonjol seperti kecelakaan lalu lintas, maka penegakan hukum tetap diberlakukan. 

"Silahkan, tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka, kemudian direspon dengan baik," ucap mantan Kapolda Banten itu.

Tindak Lanjut Perintah Presiden Jokowi

Apa yang diinstruksikan Kapolri perihal dihapusnya penindakan tilang secara manual merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Salah satu yang konsen disampaikan Jokowi perihal penindakan pungutan liar (pungli).

Presiden Joko Widodo Beri Instruksi Khusus kepada petinggi Polri di Istana Negara (foto: Setkab)

Nah, hal yang disampaikan Kapolri turut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan ditandatangani langsung Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Disebutkan, jajaran polisi lalu lintas  (Polantas) untuk memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun Mobile. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam telegram. 

Baca juga: Pelat Nomor Putih Ternyata Belum Resmi Diterapkan, Nekat Pasang Bakal Ditilang Polisi

Polisi Wajib Terapkan Senyum, Sapa, dan Salam

Polisi gencarkan ETLE dan ETLE Mobile

Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S yaitu senyum, sapa, dan salam saat melayani masyarakat di sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan khusus anggota Polantas di lapangan, melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Trouble Spot.

Tak sampai disitu, anggota Polantas juga diminta  melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcar Lantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan  meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas Polri.

Polantas juga diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca juga: Jakarta Segera Berlakukan ETLE Mobile, Tilang Manual Bakal Dihapus

Jenis Pelanggaran yang Bisa Ditilang ETLE

Titik penempatan kamera ETLE terus diperluas

Terkait dengan penindakan yang bakal lebih banyak dilakukan melalui ETLE dan ETLE Mobile, maka perlu diketahui bahwa semua pengendara bisa saja tertangkap kamera saat melakukan kesalahan. Apalagi, saat ini Polri terus menambah jumlah kamera ETLE di berbagai wilayah. 

Adapun kesalahan yang bisa jadi bukti tindak penilangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp 500.000,
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan: Rp250.000
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone: Rp 750.000,
  • Melanggar batas kecepatan: Rp 500.000,
  • Menggunakan pelat nomor palsu: Rp500.000,
  • Berkendara melawan arus: Rp500.000,
  • Menerobos lampu merah: Rp500.000,
  • Tidak menggunakan helm SNI: Rp250.000,
  • Pengguna sepeda motor berboncengan lebih dari 3 orang: Rp250.000,
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor: Rp100.000.

Selain itu, kelebihan daya angkut dan dimensi (ODOL) dendnya bisa antara Rp500.000-Rp24.000.000, serta pelanggaran ganjil genap juga bisa dikenai sanksi tilang Rp500.000. 

Cara Cek Pengambilan Tilang Online

Untuk mendapatkan kembali dokumen terkena tilang, kini kita bisa langsung melakukan pengambilan tanpa haruskan lagi mengikuti sidang tilang secara langsung.

Sebab, berkas tilang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) tempat Anda terkena tilang. Apabila Anda tidak punya waktu untuk datang langsung ke Kejari, maka bisa memanfaatkan situs e-Tilang untuk pengambilan STNK tilang online dengan prosedur sebagai berikut.

1. Buka situs https://etilang.id/ melalui smartphone atau laptop.
2. Lakukan registrasi dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi.
3. Lihat kode pembayaran tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
4. Lakukan pelunasan denda tilangnya.
5. Jika sudah bayar, kamu bisa memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.
6. Unggah foto surat tilang dari pihak kepolisian serta foto bukti pembayaran tilang.
7. Masukkan alamat pengiriman dokumen barang bukti.
8. Bayar ongkos kirim melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.
9. Selanjutnya, kik “Pesan Layanan”.
10 Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda tuliskan sebelumnya

Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang

Untuk mengetahui cara melakukan pembayaran tilang, sebagai berikut:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

- Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
- Klik BAYAR

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia
Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut
82022-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)
Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini

3. Ambil barang bukti
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Cara Mengambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang

Anda juga harus tahu, biasanya denda tilang yang diberikan petugas di lapangan adalah denda maksimal. Maka dari itu bisa saja ketika hakim memutuskan besaran denda yang harus dibayar ternyata lebih rendah daripada yang diberikan petugas.

Maka dari itu, jika benar ada kelebihan sisa titipan denda tilang, berikut ini adalah caranya:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register, nama pelanggar dan jumlah titipan telah sesuai.

2. Periksa sisa titipan
Sistem akan menginformasikan jumlah sisa titipan yang bisa diambil.
- Hubungi petugas tilang Kejaksaan, jika terdapat ketidaksesuaian data titipan.
- Jika sesuai, maka klik tombol AMBIL SISA TITIPAN

3. Unduh surat pengantar ke Bank BRI
Anda dapat mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI, untuk mengambil sisa titipan.

4. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data. Dan jika sesuai, maka sisa titipan langsung diserahkan ke Pelanggar.


 

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Hyundai Palisade

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2019 Daihatsu TERIOS X 1.5

Rp 195,00 Juta
Rp 3,97 Juta/bln

19.652 km

4,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2017 Toyota AGYA G 1.0

Rp 106,00 Juta
Rp 2,16 Juta/bln

10.656 km

6,5 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Hyundai Stargazer X Penantang Xpander Cross Dipastikan Meluncur di GIIAS 2023

Hyundai akan terus melakukan inovasi di pasar otomotif nasional, termasuk mempersiapkan produk baru berupa Hyundai Stargazer X. Kemunculan Stargazer X ini disebutkan langsung oleh President Director PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Woojune Cha, di Jakarta, Senin (17/7/2023). Baca juga: Senggol Xpander Cross, Hyundai Stargazer X 2023 Bakal Hadir Pakai Rem Cakram di Semua Roda Menurut Woojune Cha, Stargazer X bakal diluncurkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) yang dimu

Hyundai Stargazer Essential Resmi Diluncurkan dengan Harga Menarik, Ini yang Berubah

PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) menghadirkan Hyundai Stargazer Essential yang menjadi varian baru dari Stargazer, Senin (17/7/2023). Kehadiran Hyundai Stargazer Essential ini ternyata menggantikan tipe Trend. Alhasil, varian Stargazer saat ini untuk urutan termurah sampai termahal adalah Active, Essential, Style dan Prime. Baca juga: Hyundai Stargazer Essential Segera Diluncurkan, Fiturnya Lebih Lengkap Menurut President Director PT Hyundai Motors Indonesia, Woojune Cham kehadiran Stargazer E

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil