Kepolisian RI terus berbenah agar mendapatkan perhatian dari masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, cara mudah untuk perpanjang SIM yaitu dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.
"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," ungkap Sigit dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (25/10/2022).
Oleh karena itu, Sigit menghimbau masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM untuk memanfaatkan aplikasi SINAR.
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama
Kapolri rupanya tak hanya mengedepankan soal perpanjangan SIM, tapi juga mempersiapkan formula terkait pengurusan SIM baru.
“Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya,” katanya.
"Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," sambung Sigit.
Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat
Jika Anda ingin memperpanjangan SIM A dan C tapi tak bisa datang secara langsung, maka bisa melakukannya dengan cara daring penuh dari mana saja dan SIM dapat dikirimkan secara langsung ke alamat pemohon.
Mau tahu caranya, berikut alurnya:
Baca juga: SIM Mati Ternyata Bisa Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
1. Lakukan pembayaran PNBP
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM atau teller bank.
2. Lakukan registrasi
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari dan foto.
3. Ujian teori
Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila tidak lalu maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
4. Ujian Praktik
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian, praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Perlu diketahui, jika saat ujian teori atau praktik maka pemohon bisa mengulang setelah 7 hari atau setelah 14 hari. Jika 30 hari tidak ikut ujian ulang dinyatakan batal.
Selain itu, jika pemohon saat mengulang ternyata tidak lulus atau tidak datang, maka uang kembali.
5. Cetak SIM
Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
Ketika ingin mengajukan SIM, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Disebutkan juga, pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP. Selanjutnya, pemohon SIM juga dihimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan biaya perpanjangan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Berikut ini biaya pembuatan SIM:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta