Sanksi plat nomor palsu terus diberikan oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas terutama di Jakarta.
Pengendara mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu ini sebagian dipakai oknum pengemudi demi melintas di kawasan ganjil genap (Gage) Jakarta yang diterapkan di beberapa jalan raya.
Hal itu pula yang terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya yang terus melakukan penindakan dan memberi sanksi plat nomor palsu bagi pengendara untuk menghindari gage di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Plat Nomor RF yang Langgar Lalu Lintas, Netizen Ikut Ngeluh
Dari rekaman video yang diunggah akun tersebut, terlihat sebuah mobil keluarga Toyota Kijang Innova dengan plat bernomor B 1891 DFQ, namun mobil tersebut diganti dengan plat merah dengan nomor B 1026 PDF.
Sementara itu, pengguna pelat nomor palsu ternyata bukan hanya dilakukan pengemudi mobil, pengendara sepeda motor juga tak sedikit mengganti plat nomor kendaraannya.
Saat ini, banyak pengendara menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.
Seperti yang terlihat di akun @poldametrojaya, sebuah motor Yamaha R15 dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian karena menggunakan plat dinas polisi palsu dengan nomor 145281-VII.
Parahnya, selain mengganti plat nomor ada juga kesalahan lainnya, seperti menggunakan knalpot brong dan juga tidak menggunakan kaca spion.
Baca juga: Pakai Plat RF dan Strobo Bukan Mobil Sakti! Polisi: Kalau Arogan Jangan Kasih Jalan!
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor kendaraan bermotor ini antara lain diatur melalui Perpolri 7/2021 Pasal 1 angka yang tertulis:
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.
Kemudian secara fisik, aturan TNKB berupa:
Kemudian penggunaan pelat nomor palsu sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), seperti pada pasal 68 yang berbunyi:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti
Mereka yang melanggar perihal penggunaan plat nomor palsu, maka bisa dikenakan pasal 280, UU yang sama yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, jika pelaku menggunakan knalpot brong, maka itu juga bisa ditilang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai pasal 48 UU No 22/2009, tentang LLAJ.
Adapun pelanggaran yang bisa ditindak seperti pada pasal 285 UU yang sama seperti di atas, yaitu pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk penggunaan knalpot, maka bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp250 ribu.
Untuk mengetahui pelat nomor yang asli atau palsu, ternyata memiliki beberapa perbedaan yang bisa dikenali secara fisik.
Pihak kepolisian telah memiliki data lengkap tentang spesifikasi TNKB asli.
Sebab itu, setiap personel polisi di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan yang asli.
Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy, sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski hanya dilihat sekilas.
Ciri plat nomor palsu selanjutnya adalah pola cetakan yang tidak rapi.
Pada plat asli yang dikeluarkan kepolisian, ada garis putih di dekat plat nomor kendaraan.
Selanjutnya, pola cetakan plat asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada angka dan huruf.
Kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik dari jarak, karakter, hingga ketebalannya.
TNKB asli diketahui memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.
Jadi semahir apapun orang memalsukan plat nomor, tak akan mudah untuk meniru secara persis.
Perbedaan plat asli dan palsu terlihat pada jenis huruf atau font.
Namun, Kepolisian tidak menjelaskan detail penggunakan spesifikasi font pada plat nomor guna menghindari pemalsuan yang kian beredar.
Diketahui, Kepolisian memiliki catatan rumus kombinasi angka dan huruf, ini merupakan kode untuk menunjukkan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.
Namun, plat palsu umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal sehingga dengan mudah dikenali oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan.
Guna mengetaui apakah kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu atau asli, kalian tidak harus datang langsung ke kantor Samsat setempat untuk mengecek status plat nomor kendaraan tersebut.
Caranya cukup mudah hanya dengan bermodalkan ponsel, kalian bisa ikuti cara mengetahui plat nomor asli atau palsu berikut ini.
Cara pengecekan pertama yang dapat Anda lakukan adalah melalui web resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Cara cek plat nomor selanjutnya adalah via aplikasi resmi Samsat, yaitu SIGNAL berikut langkanya:
Metode lain yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengirimkan SMS menggunakan format pesan tertentu.
Berikut ini contoh format pesan dan nomor tujuan yang bisa diketikkan:
Selain via website resmi Samsat, kalian juga bisa mengeceknya melalui website daerah terkait sesuai domisili tempat kendaraan Anda terdaftar.
Berikut ini daftar situs web resmi di beberapa daerah di Indonesia:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}