Libur Natal dan Tahun Baru 2023 yang bertepatan dengan hari Minggu. Situasi ini membuat kepolisian memberikan kesempatan agar pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di hari selanjutnya.
Setidaknya informasi ini disampaikan Polda Metro Jaya dalam akun Instagram @tmcpoldametro. Dispensasi perpanjangan SIM ini berlaku bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online
Maka dari itu, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 24-25 Desember 2022, dapat diperpanjang pada 26 Desember 2022 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.
Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 31 Desember 2022 sampai dengan 1 Januari 2023, maka dapat perpanjangan SIM bisa dilakukan di hari selanjutnya, yaitu 2 Januari 2023.
Baca juga: Musim Hujan Awas Muncul Jamur di Bodi Mobil, Begini 3 Cara Menghindarinya
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan diberlakukan proses mekanisme penerbitan SIM baru," tulis keterangan laman TMCPoldaMetro
Tentu saja dengan adanya dispensasi ini, diharapkan bagi pemegang SIM masih tetap bisa melakukan perpanjangan dengan tepat waktu, sehingga tidak ada alasan karena Satpas libur.
Diketahui perpanjangan SIM saat ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat perpanjang seperti di kantor Satpas, gerai SIM hingga layanan SIM Keliling. Selain itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online, sehingga memudahkan setiap pemegang SIM.
Nah, jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM A, B, C atau D setiap lima tahun sekali, maka tidak ada salahnya mempersiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan.
Jika semua syarat sudah berada di tangan, maka langkah selanjutnya anda bisa memilih untuk datang ke kantor Satpas atau gerai SIM atau layanan SIM Keliling. Setelah itu, ikuti prosesnya. Jika malu tidak ada salahnya untuk bertanya.
Saat berada di lokasi perpanjangan SIM, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, kemudian prosesnya akan dilakukan, mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto.
Nah, setelah proses tadi Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit SIM dicetak dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Adapun jika Anda merasa tak sempat untuk ke lokasi gerai SIM, maka bisa juga menggunakan SIM online yang bisa dilakukan di mana saja, baik di rumah, kantor atau lainnya.
Nah, untuk perpanjang SIM online, Anda tetap memerlukan beberapa persyaratan seperti konvensional. Hanya saja tidak perlu di fotocopy terlebih dahulu.
Persyaratan ini dilakukan untuk proses verifikasi data perpanjangan SIM. Berikut data yang diperlukan:
Maka dari itu berikut ini hal yang peru Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta