Belakangan ini mungkin kita sering melihat mobil yang alami kecelakaan di jalan tol akibat menyalip dari bahu jalan. Sayangnya kejadian ini terus terulang, dan mungkin Anda pernah melihat sendiri oknum yang melakukan tindakan tersebut.
Sebaiknya mulai saat ini, jangan pernah ikuti aksi berbahaya tersebut. Karena jika dilakukan, maka selain bisa mengancam keselamatan Anda dan pengguna jalan lain, menggunakan bahu jalan tol juga jenis pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Alami Kondisi Darurat di Jalan Tol, Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
Kalau belum mengerti tentang bahu jalan, ini merupakan area jalan yang berada di sisi paling kiri bidang jalan. Sebelah kirinya langsung bersinggungan dengan rumija (ruang milik jalan). Seperti tanah kosong, rerumputan, atau pagar pembatas.
Area rumia itulah yang bisa diisi oleh kendaraan yang mengalami kondisi darurat untuk berhenti. Definisi kendaraan berhenti darurat adalah mereka yang berhenti sebentar karena keadaan yang disebabkan faktor diluar keinginan pengemudinya. Antara lain mobil mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi. Begitu gangguan atau masalah teratasi, pengendara tersebut juga harus segera menjalankan mobilnya.
Sementara menurut Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, fungsi bahu jalan sebagai berikut:
Baca juga: Jangan Tunggu Mogok, Ini Tanda Busi Mobil Mau Mati
Karena punya fungsi khusus, penggunaan bahu jalan tol dilarang untuk kendaraan yang tidak mengalami kondisi darurat. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
Adapun peraturan tersebut tetulis: "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Baca juga: 7 Bahaya di Jalan Tol yang Selalu Mengintai Pengemudi, Jangan Keenakan Ngegas
Bahu jalan tidak diperuntukan buat menyalip lantaran ada bahaya yang bsia mengancam pengguna kendaraan. Apalagi jika melintas dalam kecepatan tinggi.
Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000 menjelaskan, bahu jalan memiliki lajur yang lebih sempit dan umumnya lebih rendah dari lajur utama jalan tol. Bahu jalan juga banyak kerikil dan debu karena jarang dilewati.
"Sangat riskan jika memaksakan mobil melaju kencang di bahu jalan. Risiko ban selip akibat kehilangan grip yang memicu kecelakaan sangat mungkin terjadi," kata dia melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga menjelaskan karena perbedaan kontur jalan ditambah jalan basah akibat hujan, ketika pindah dari jalur utama ke bahu jalan dan sebaliknya, membuat mobil sulit dikendalikan.
"Patut dicatat, bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat dan tidak untuk mendahului kendaraan lain apapun alasannya. Hal ini juga untuk menghindari resiko pengemudi kehilangan kendali sehingga mobil tergelincir dan memicu kecelakaan," tukas Nur.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta