Dengan cukup banyaknya kejadian mobil terbakar, tentu membuat sebagian orang langsung melengkapi kendaraannya dengan alat pemadam api ringan (APAR) di dalam mobil mereka. Tujuannya tentu agar dapat meminimalisir kebakaran mobil.
Melihat kebakaran mobil yang sering terjadi, akhirnya membuat kementerian perhubungan mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020. Namun, pelaksanaannya baru akan dilakukan pada awal 2021.
Sesuai yang dilansir dari website Gaikindo yakni kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ; “(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor.” “(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”
Walau tergolong terlambat dalam mengeluarkan peraturan karena harus ada contoh kasus kejadian dan menimbang berbagai hal lainnya. Tetapi paling tidak keselamatan berkendara kembali menjadi prioritas pemerintah dalam melindungi pengguna kendaraan bermotor.
Memang untuk saat ini, peraturan tersebut ditujukan ke pihak APM untuk menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) pada mobil baru . Namun rencananya akan disosialisasikan pada kendaraan lama mengenai APAR menjadi peralatan wajib di dalam mobil.
Namun untuk menggunakan APAR di dalam mobil, sesuai dari pasal 6 yakni, yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan. Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Untuk alat pemadam api ringan (APAR) yang sangat cocok digunakan pada mobil adalah jenis APAR kelas C dengan komposisi di dalamnya adalah bubuk kimia kombinasi mono-amonium dan ammoium sulphate.
Dengan komposisi Dry Chemical Powder yang bersifat isolator dinilai cukup baik digunakan pada mobil karena tidak menghantarkan listrik. Bebeda dengan APAR dengan kompisisi cairan maupun foam yang terkadang dapat menimbulkan korsleting atau arus pendek pada kelistrikan mobil.
Untuk ukuran tabung APAR yang disarankan adalah 1kg hingga 3 kg dan diletakan dengan posisi yang sangat mudah raih saat terjadi kebakaran. Letak yang paling memungkinkan adalah berada di bawah jok pengemudi atau mungkin pihak APM dapat meletakan sesuai dengan estetika kabin mobil.
Dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. 972/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang akan berlaku pada Januari 2021, tetapi pihak Dirjen Perhubungan Darat masih belum menjelaskan tentang sanksi atas pelanggaran akan tersedianya APAR.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta