Kepolisian RI akan benar-benar menghentikan penggunaan plat nomor RF dan sejenisnya, kemudian menggantikannya dengan kode huruf Z.
Rencananya, plat nomor rf dihapus kemudian diganti penerbitan plat nomor khusus dan juga plat rahasia terbaru ini akan dilakukan mulai November 2023.
Nah, dengan adanya penggantian ini, Kepala Korps Lalu Lontas Polisi (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi turut membeberkan alasannya dihadapan para anggota dewan di Senayan.
Baca juga: Mobil Polisi dan TNI Bakal Ada yang Pakai Plat Nomor Rahasia, yang Tahu Hanya Kamera ETLE
"Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) khusus dan rahasia, secara selektif kita laksanakan dan ketat untuk memastikan tercapainya tujuan penerbitannya, yaitu untuk keamanan pejabat baik personel dan kendaraan bermotor yang digunakan," ungkap Firman saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Kata Firman, Korlantas telah melakukan evaluasi terkait penerbitan dan penggunaan plat nomor khusus dan rahasia.
Baca juga: Polisi Segera Hapus Penggunaan Plat Nomor RF, Kalau Masih Ada yang Pakai Berarti Bodong
Sebelumnya, penggunaan plat khusus RF memang diperuntukan bagi pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan kementerian/lembaga, dimana plat TNKB yang tertera di mobil kombinasi huruf belakang 'RF',
Sedangkan nopol rahasia digunakan untuk intelijen, baik dari TNI-Polri maupun kementerian/lembaga, dengan TNKB tertulis QH atau QZ.
Menurut Firman, dari hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas, ternyata menemukan bahwa terdapat sejumlah kepolisian daerah (Polda), tidak hanya menerbitkan plat nomor RF untuk para pejabat yang telah dilengkapi kendaraan dinas, namun juga fasilitas nomor khusus diberikan pada masyarakat umum.
Firman menduga, diterbitkannya plat RF untuk masyarakat umum hanya untuk membuat
Lebih lanjut dia juga mengkhawatirkan, para pengguna plat RF dari kalangan umum kerap berperilaku yang tidak diinginkan, mulai dari mengabaikan rambu lalu lintas, penggunaan lampu strobo dan sirine.
"Kita disuruh minggir semua, padahal dia bukan siapa-siapa. Dan kami sekarang tidak lagi menerbitkan sendiri tetapi lewat rekomendasi Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) dan Propam (Profesi dan Pengamanan). Jadi Korlantas ini dikontrol, Dirlantas Dikontrol," jelasnya.
Maka dari itu, dia menyebutkan, jika nomor khusus terbaru sudah keluar, maka nomor RF nasibnya akan sama dengan yang lain, bahkan bisa juga disebut plat palsu.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Toyota CALYA G 1.2
12.503 km
2 tahun
Jakarta
2022 Honda BRIO SATYA E 1.2
5.503 km
0,5 tahun
Jawa Barat
2022 Toyota AGYA GR SPORT 1.2
5.751 km
1 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
15.855 km
2,5 tahun
Jakarta
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
16.096 km
3 tahun
Jawa Barat