Pajak Progresif kendaraan bermotor kabarnya akan dihapus secara permanen.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi penerapan pajak progresif tidak memberikan efek besar baik dalam identifikasi kendaraan maupun pemasukan daerah dan negara.
Dia juga menyebutkan, Korlantas bersama tim Samsat Nasional, termasuk kepala daerah meminta meng-nolkan Biaya Balik Nama (BBn) dan pajak progresif dihapus.
Baca juga: Asyik, Ulang Tahun DKI Jakarta Ada Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
"Karena faktanya, mohon maaf bahasa Jakartanya tidak ngefek," ungkap Firman saat hadi dalam Rapat Dengan Pendapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Berdasarkan hasil evaluasi, untuk menghindari pajak progresif, banyak pemilik kendaraan enggan balik nama karena dianggap biaya yang dikeluarkan bisa lebih mahal.
Selain itu, tak sedikit pemilik kendaraan memanipulasi data, sehingga ketika diidentifikasi, maka data kendaraan dan pengemudi bisa berbeda.
Baca juga: Polisi Akan Kurangi BBNKB II dan Hapus Pajak Progresif, Ini Alasannya
Oleh karena itu, Firman menuturkan, merek yang memiliki mobil hingga tiga, empat atau lebih tidak perlu dikenakan pajak progresif.
"Karena faktanya, kemarin terjadi, ketika kami berbicara dengan bu Nicke Pertamina (Dirut Pertamina), untuk menghitung subsidi, ada orang yang di catatan harus mendapat subsidi, tapi dia punya mobil Alphard, (padahal) rumahnya gubuk. Ternyata ini titipan, cuma pinjam STNK menghindari pajak progresif, agar mobilnya bisa menggunakan bahan bakar yang harus disubsidi oleh pemerintah ternyata," jelas Firman.
Firman juga mengusulkan, ke depan yang tidak bayar pajak, dan nomornya tidak jelas, maka nozzle tidak bisa mengucurkan bahan bakar, hingga tidak bisa parkir.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Mobil di Indomaret, Mudah dan Tanpa Antri
Seperti disebutkan di atas, pajak progresif kendaraan bermotor yang dibebankan pada pada pemilik mobil atau motor lebih dari satu banyak diterapkan di berbagai wilayah setelah adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut pajak progresif dikenakan kepada pemilik mobil atau motor yang mempunya lebih dari satu unit mobil atau motor atas nama pribadi maupun keluarga dalam satu KK.
Jika Kendaraan yang dimiliki lebih dua, maka pajak progresifnya akan lebih banyak.
Lihat saja, jika pemilik kendaraan pertama akan mendapatkan pajak progresif 1-2 persen, maka untuk pemilik ketiga keempat dan seterus dikenai tarif lebih mahal, yaitu 2-10 persen.
Inilah yang dihindari para pemilik kendaraan, sehingga ogah untuk balik nama.
Mereka lebih rela mobilnya atas nama sopir atau mereka yang belum punya mobil, dalam hal ini mereka yang tidak mampu.
Hanya saja, karena ada minus dalam penerapan tersebut, beberapa daerah menyatakan tidak lagi menetapkan pajak progresif seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
Hal ini pula yang membuat Korlantas terus melakukan sosialisasi agar pajak progresif kendaraan dihapus.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Toyota CALYA G 1.2
12.503 km
2 tahun
Jakarta
2022 Honda BRIO SATYA E 1.2
5.503 km
0,5 tahun
Jawa Barat
2022 Toyota AGYA GR SPORT 1.2
5.751 km
1 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
15.855 km
2,5 tahun
Jakarta
2020 Honda BRIO SATYA E 1.2
16.096 km
3 tahun
Jawa Barat