perpanjang SIM alias Surat Izin Mengemudi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, karena jika sehari saja telat, maka harus membuat baru seperti pertama kali.
Namun jika Anda pemilik SIM dan merasa masa aktif SIM berakhir pada 19 Juli 2023 atau bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, maka tak perlu khawatir.
Baca juga: Polisi Janji Tidak Akan Mempersulit yang Mau Buat SIM Baru, Biayanya Juga Murah
Pasalnya seperti dilansir akun media sosial Instagram @tmcpoldametro, dalam rangka libur nasional tahun baru Islam, pelayanan SIM ikut libur, baik unit gerai SIM dan SIM Keliling.
Akan tetapi, Polda Metro Jaya memberikan kesempatan agar tetap bisa melakukan perpanjangan sehari setelah libur Tahun Baru Islam.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 20 Juli 2023," tulis akun @tmcpoldametro.
Baca juga: Bukan Seperti KTP, SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
Perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu konvensional atau datang langsung, dan secara online.
Jika Anda ingin melakukan secara konvensional, maka harus mendatangi kantor Satpas, gerai SIM atau layanan SIM Keliling.
Baca juga: Indonesia Ternyata Masuk Daftar 10 Negara yang Paling Mudah dan Murah Saat Bikin SIM
Nah, jika Anda ingin perpanjangan SIM A, B, C atau D setiap lima tahun sekali, maka tidak ada salahnya mempersiapkan berbagai syarat yang dibutuhkan.
Jika Anda menggunakan kacamata, maka perlu dilepas dan tidak memakai atribut lain seperti topi atau penutup kepala lainnya.
Saat berada di lokasi perpanjangan SIM, Anda akan diminta menyerahkan sejumlah persyaratan yang sudah dibawa, kemudian prosesnya akan dilakukan, mulai dari pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto.
Nah, setelah proses tadi Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit SIM dicetak dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Untuk syarat perpanjang SIM online hampir sama, tapi tidak perlu ada fotokopi, yaitu:
Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:
Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta