Bus malam yang melaju di jalan tol biasanya kerap berkomunikasi dengan pengendara lain melalui kode lampu sein.
Sudah seharusnya memang lampu sein digunakan pada kendaraan bermotor untuk memberikan syarat atau indikator jika ingin berbelok atau berpindah jalur.
Penggunaan lampu sein juga sebagai alat komunikasi sesama pengemudi, sehingga bisa mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Model Bus Legendaris Garapan Adiputro Sebelum Era Jetbus 5, Ada Travego Hingga Jetbus 3 Voyager
Bicara soal lampu sein, Anda yang kerap bepergian pada malam hari sebaiknya mengetahui juga kode-kode lampu sein yang sering dilakukan para pengemudi bus malam.
Pasalnya, bus-bus ini sering kali menyalakan lampu sein yang terkadang bagi orang awam sangat membingungkan.
Padahal lampu sein yang dinyalakan ternyata ada artinya..
Baca juga: Hino Indonesia Academy Jadi Wadah Pelatihan Para Sopir Truk dan Bus
Bahkan melansir akun media sosial @pt_jasaraharja, membuntuti bus bisa jadi bahaya jika nggak tau isyarat sein yang biasa dipakai antar pengemudi bus malam sebagai komunikasi.
Maka dari itu, akun tersebut juga menyatakan, jika tak mengetahui artinya, sebaiknya jangan asal buntuti bus.
Nah, berikut ini contoh isyarat lampu sein yang biasa digunakan pengemudi bus malam.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini 3 Hal Menarik Dari Bus Jetbus 5 Garapan Adi Putro
Pertama, saat bus hendak mendahului kendaraan lain dan menyalakan sein kanan terus menerus, maka artinya kendaraan dari arah berlawanan kosong dan Anda boleh ikut mendahului.
Kedua, jika bus mendahului menggunakan sein kanan dan langsung sein ke kiri, artinya jangan ikut mendahului karena ruang di depan dari arah berlawanan sempit akibat ada kendaraan lain.
Ketiga, jika sein kiri menyala terus menerus, artinya jangan mendahului, dan tetap di jalur kiri karena ada banyak kendaraan di arah berlawanan (biasanya di wilayah Jalur pantura).
Keempat, jika Anda mengemudi di jalur Sumatera, maka jika sein kanan menyala terus menerus, namun bus tidak menyalip, artinya, Anda tidak boleh menyalip karena ada kendaraan di depan.
Meski lampu sein kerap jadi alat komunikasi pengemudi bus, namun sejatinya lampu sein sendiri memang wajib dipakai ada pada semua kendaraan karena ini diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan pengemudi sangat tidak diperbolehkan, jika kendaraan akan berbelok, balik arah, pindah jalur, atau bergerak ke samping tanpa isyarat alias tidak dilengkapi lampu sein, maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi-sanksi karena kesalahan di atas bisa maka akan dikenai pasal 294 dan 295, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}