Uji coba razia tilang uji emisi kendaraan bermotor mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya di wilayah Kota Jakarta per 25 Agustus 2023.
Tindakan ini mulai dilakukan secara serempak sejak pagi hari disejumlah ruas jalan protokol di Ibukota menyasar para pengguna kendaraan roda empat maupun roda dua.
Baca juga: Uji Emisi Gas Buang Jadi Cara Ukur Efisiensi Mesin dan Konsumsi Bahan Bakar, Mitos atau Fakta?
Meski begitu, razia tilang uji emisi Jakarta ini belum diberlakukan penindakan berupa denda tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, sebab petugas hanya akan melakukan sosialisasi.
Sarjoko, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta mengatakan, uji coba razia uji emisi ini akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan.
Namun mulai 1 September 2023, petugas akan mulai memberlakukan penindakan kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Adapun denda tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emsii itu seebsar Rp250.000 hingga Rp500.000, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Landasan hukumnya mengacu pada pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian di Pasal 286 ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Bersiap, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Nah menurut Sarjoko, ada sejumlah ruas jalan di Jakarta yang mulai diterapkan uji emisi kendaraan bermotor, beriktu daftarnya:
Berikut ini ketentuan batas emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:
Baca Juga: Semua Kendaraan Bermotor Akan Wajib Uji Emisi, Jadi Syarat Baru Bayar Pajak Tahunan
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}