Razia uji emisi kendaraan bermotor kini tengah digalakkan kepolisian lalu lintas untuk kendaraan apapun yang masuk Jakarta per 1 September 2023.
Hal ini dilakukan guna meminimalisir efek gas rumah kaca di Ibu kota Jakarta dan kualitas udara yang semakin buruk, khususnya dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Hanya saja, menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada kendaraan bermotor emisi gas buang melebihi batas toleransi, tidak akan efektif untuk menekan polusi atau menurunkan kualitas udara di Jakarta.
Baca juga: Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
"Padahal kita tahu bahwa sumber polutan atau zat yang dapat menimbulkan pencemaran udara bukan hanya dari emisi gas buang kendaraan bermotor semata, masih ada sumber lain yang dapat menimbulkan pencemaran udara atau menurunnya kualitas udara," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun, Senin (4/9/2023).
Pria yang berpangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP) itu juga mengatakan, perlu adanya pemeriksaan dan pemberian sanksi secara simultan terhadap sumber-sumber kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran udara.
Baca juga: Mobil Hybrid Dianggap Juga Layak Dapat Insentif karena Bisa Tekan Emisi Karbon
"Seperti pabrik-pabrik, konsumsi rumah tangga, PLTU Batubara dan lain lain. Kalau hanya terfokus pada pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor tidak akan berdampak signifikan terhadap pemulihan kualitas udara atau dengan kata lain langkah tersebut masih bersifat parsial," jelas Budi.
Budi sendiri tak menampik emisi gas buang yang saat ini menyebar di Ibu Kota sangat mencemari udara.
Hanya saja dia berpendapat, sumber-sumber polutan yang saat saat ini tidak hanya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor, namun terdeteksi ada unsur gas buang seperti Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2), hingga Nitrogen Oksida (NO).
Budiyanto yang biasanya mendukung berbagai kegiatan kepolisian, kali rupanya mengkritisi proses kegiatan razia emisi.
Ya, hal ini dikarenakan saat pelaksanaan razia dilakukan pemasangan alat pendeteksi knalpot kendaraan memerlukan waktu lama.
Sebaliknya, lanjut Budi, langkah tersebut justru akan berdampak kepada masalah baru, yaitu munculnya kemacetan lalu lintas, karena kendaraan harus antri saat pengecekan dan proses tilang.
"Seharusnya pemerintah mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksakan kendaraanya uji emisi pada bengkel-bengkel yang disiapkan oleh pemerintah secara gratis," tuturnya.
Setelah itu, Kata Budi, kendaraan yang lulus emisi diberikan sertifikat, sedangkan yang tidak lulus diberikan catatan tidak memenuhi syarat ketentuan emisi gas buang dan perlu service atau penggantian komponen-komponen yang lain.
"Dengan bekal sertifikat kelulusan atau catatan tadi, petugas tadi lebih gampang melakukan tilang tidak membutuhkan waktu yang lama, yang akan berdampak kepada masalah-masalah kemacetan," tutupnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}