Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir tertinggi atau disinsentif di 10 lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ya, rencana ini sengaja dilakukan khusus bagi mobil yang tak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, cara ini dilakukan dalam rangka penanganan pencemaran kualitas udara Jakarta.
Baca juga: Perlukah Ada Razia Uji Emisi dengan Dalih Biar Langit Jakarta Biru Lagi?
Maka dari itu, tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi, sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.
"Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor tertulis, ‘Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi’. Setiap kendaraan yang sudah, belum, ataupun tidak lulus uji emisi akan terdeteksi di sepuluh lokasi parkir milik Pemprov DKI, melalui plat kendaraan yang datanya sudah terintegrasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terang Ani dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: 5 Hal Menjengkelkan Saat Berhadapan dengan Tukang Parkir Liar Saat ke Minimarket, Pernah Mengalami?
Maka dari itu, Ani mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya, dimana lokasi uji emisi dapat diakses melalui aplikasi JAKI atau situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
"Ini adalah upaya kita bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat,” ujar Ani.
Untuk penentuan tarif parkir tertinggi, setidaknya akan ditetapkan hingga Rp7.500 per jam atau progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Nah, ketentuan ini sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Oia, perlu dicatat, tarif Rp7.500 per jam atau progresif tersebut saat ini berlaku untuk mobil, sedangkan kendaraan roda dua belum ditetapkan.
Baca juga: Tidur di Dalam Mobil Parkir dan AC Menyala, Wajib Lakukan Cara Ini Supaya Tidak Mati Lemas Tiba-tiba
Adapun kesepuluh lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif sebagai berikut:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}