Berbagai cara para pelaku kejahatan melakukan tindak kriminal, termasuk penipu yang mengatasnamakan pihak kepolisian RI.
Ya, semenjak diterapkan tilang elektronik oleh kepolisian RI, kini kerap kali muncul modus operandi pengiriman surat tilang digital (E-TLE) melalui media Whatsapp baik berupa file APK, File PDF ataupun file lainnya.
Atas dasar inilah, akun media sosial Instagram NTMC Polri menegaskan, Korlantas Polri, Ditlantas, dan Satlantas Polda jajaran hanya mengirimkan konfirmasi surat tilang elektronik atau ETLE melalui konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor.
"Berhati-hatilan Sahabat lantas bila mendapatkan konfirmasi surat tilang digital melalui media Whatsapp, itu merupakan bentuk penipuan yang bila Sahabat buka pesan dari file tersebut, maka data di handphone Sahabat lantas bisa berpindah tangan atau disalahgunakan," ucap Briptu Putu Fungkie dalam akun Instagram @ntmc_polri.
Seperti diketahui, sudah sewajarnya jika pengendara yang mendapatkan tilang ETLE, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Perlu dicatat, surat konfirmasi tilang tersebut bukan melalui Whatsapp, melainkan langsung ke alamat kendaraan yang terdaftar di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Tilang Manual Bisa Bikin Polisi Kembali Semangat Tugas di Jalan
Nah, jika Anda mendapatkan nomor tidak dikenal dan memberikan pesan melalui Whatsapp atau pesan singkat lainnya, maka jangan dibuka.
"Apabila Sahabat lantas terlanjur membuka isi file tersebut segera dihapus agar data di handphone Sahabat lantas tidak disalahgunakan oleh pelaku," ucap Briptu Fungkie.
Baca juga: Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta
Namun sebisa mungkin, Anda tidak perlu membuka atau mengklik dokumen yang diminta untuk dibuka.
Jika ragu, Anda juga bisa melihat siapa pemilik nomor tersebut melalui aplikasi, seperti Getcontact. Karena biasanya, ketika menyalin nomor tersebut dan ke Getcontact, biasaya ada orang lain yang juga menyimpan nomornya, dengan memberikan nama Penipu atau lainnya.
Maka dari itu, sudah sewajarnya kita selalu berhati-hati, waspada dan tak perlu panik.
Oia, situs resmi Kementerian Informasi juga sudah mengumumkan, bahwa surat tilang elektronik melalui Whatsapp pribadi adalah aksi penipuan.
Lalu bagaimana cara cek e-tilang secara online?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}