Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP Batal, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitsu yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman memutuskan menolak permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Adapun perihal penolakan soal SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto ini ditetapkan dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Keputusan hakim ini juga diamini oleh delapan hakim konstitus lain yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Menahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Danies Yusmanic P Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams. 

Baca juga: Polisi Janji Tidak Akan Mempersulit yang Mau Buat SIM Baru, Biayanya Juga Murah

Hakim Ketua Anwar Usman memutuskan menolak permohonan SIM seumur hidup sama seperti KTP

"Pertama, Permohonan Pemohon berkenan dengan pasal 96 ayat 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," ungkap Usman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2023)

"Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambung Usman. 

Baca juga: Bukan Seperti KTP, SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup

DPR Ikut Memberikan Pandangan 

Ilsutrasi SIM A dan C 

Putusan kasus ini juga ikut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti yang tercatat dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Dalam kesempatan ini DPR RI memberikan pandangan berdasarkan lima batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

"Bahwa dalil kerugian Pemohon tersebut tidak fokus dan tidak jelas mengingat ketentuan pasal a quo tidak berhubungan dengan masa keberlakuan KTP. Selain itu fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan dan didasarkan pada pengaturan yang berbeda," tulis keterangan DPR RI. 

Masa berlaku SIM berbeda dengan KTP

DPR RI juga menyebutkan, rancangan dan aturan serta syarat pembuatan SIM bukan dilakukan secara tiba seperti pada Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, melainkan sudah pernah dibuat seperti pada pasal 16 Ayat 4 Undang-Undang 3/1965. 

"Surat izin mengemudi berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal pemberiannya".

Baca juga: Indonesia Ternyata Masuk Daftar 10 Negara yang Paling Mudah dan Murah Saat Bikin SIM

Alasan SIM Berlaku Lima Tahun Bukan Seumur Hidup

Perpanjang SIM wajib dilakukan setiap pengemudi kendaraan bermotor

Dalam pengambilan keputusan, beberapa hakim anggota juga membacakan dalil. Seperti yang dilakukan Hakim Konstitusi Suhartoyo, dimana dia membacakan alasan SIM berlaku hanya lima tahun. 

"Bahwa jangka waktu lima tahun merupakan rentang waktu yang baik untuk dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan, jasmani, dan rohani pemegang SIM yang dapat berpengaruh pada kompetensi keterampilan mengemudi kendaraan bermotor," ujarnya. 

Selain itu, perubahan juga dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya
akan berdampak pada kemampuan mengemudi. 

Tak hanya itu, rentang waktu lima tahun terbuka untuk terjadi perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari. 

Selain itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, juga membacakan dalil penentuan masa berlaku lima tahun berkaitan dengan tingkat kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

"Bahwa secara psikologis kompetensi mengendarai kendaraan bermotor meliputi empat faktor utama, yaitu faktor sensomotorik, faktor kepribadian,
faktor emosi, dan faktor kognitif.

"Dimana sesuai dengan tahapan perkembangan psikologis, faktor-faktor tersebut mengalami perubahan mengikuti tahap perkembangan manusia. Bahwa sejalan dengan bertambahnya usia tentunya terjadi penurunan beberapa fungsi yang diperlukan untuk mengemudi secara aman," jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan data Korlantas tahun 2023 menyebutkan, bahwa tidak semua pemohon perpanjangan SIM dapat lolos evaluasi kesehatan rohani.

Ujian Praktek SIM C

Alasannya, karena pemohon perpanjang SIM tidak memenuhi tes atau evaluasi kesehatan jasmani dan rohani yang merupakan bagian dari indikator yang dinilai dalam pemberian perpanjangan masa berlaku SIM. 

Sementara itu, alasan SIM masa berlakunya tidak seperti KTP, hal tersebut dikarenakan bahwa KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.

Lain halnya dengan SIM, yang berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, registrasi pengemudi Kendaraan Bermotor, dan dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. 

"Berdasarkan hal tersebut, fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan yang sangat pokok, di mana KTP berfungsi sebagai identitas resmi penduduk dan juga sebagai bukti diri, sedangkan SIM mempunyai fungsi pokok sebagai bukti kompetensi mengemudi," tulis dasar pengaturan SIM dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Terios

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Yuk Belajar Bikin Konten Review Mobil Bareng Autofun, iCar Asia, dan Wuling Motors

Pernah lihat video-video dari Reviewer Autofun seperti Helmi dan Karim saat ngetes mobil baru? Pengen juga bisa bikin video sekeren itu? Gampang kok! Autofun Indonesia dan iCar Asia akan buka-bukaan rahasia gimana bikin content video review mobil yang ciamik buat kalian para content creator atau yang memang suka sama konten bertema otomotif. Caranya mudah, ikutan aja Coaching Clinic Vol.2 yang akan digelar oleh Autofun Indonesia dan iCar Asia serta Wuling Motors, pada 21 September 2023. Ya, ini

Promo CARSOME di Bulan September, Ada Cicilan Ringan Sampai DP Rendah!

Selama bulan September ini, CARSOME memberikan ragam promo menarik untuk mewujudkan mobil impian Anda. Mulai dari cicilan ringan hingga DP rendah yang membuat keuangan tetap lancar. Kini memiliki mobil impian tidak perlu ribet atau harus menabung bertahun-tahun untuk mendapatkannya. CARSOME memberikan kemudahan dengan DP mulai dari Rp 5 juta dan cicilan ringan setiap bulannya. Sejumlah promo spesial ditawarkan selama bulan September termasuk diskon flashsale hingga Rp 30 juta, cicilan mobil yang

Segini Biaya Service Suzuki APV di Bengkel Resmi Sampai dengan 100.000 Km

Bicara mobil jenis MPV boxy, Suzuki APV hingga kini masih dijual oleh PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Pesaing Daihatsu Luxio (Spesifikasi | Berita) ini, untuk harganya mulai dari Rp218,4 juta sampai dengan Rp 243,7 jiuta OTR Jakarta. APV hingga kini diminati lantaran memiliki banyak sekali keunggulan. Salah satunya dari segi kapasitas daya tampung penumpang mobil ini sanggup diisi hingga 8 orang sekaligus. Tak hanya itu, memiliki ruang kabin luas, mobil ini sangat praktis ketika sedang membawa

Hore! Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Sampai Desember 2023

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memperpanjang program Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ya, program pemutihan pajak kendaraan yang awalnya digelar pada periode pembayaran 3 Juli-31 Agustus 2023 itu, diperpanjang hingga akhir tahun atau tepatnya sampai 23 Desember 2023. Baca juga: Giliran Warga Jawa Barat Dapat Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Melansir media sosial Instagram Bapenda Jabar alias @bapenda.jabar, untuk progra

Perbedaan Toyota Kijang Krista dan Kijang Rangga, Kasta Teratas MPV Era 90-an

Baru-baru ini Toyota merilis Rangga concept yang berwujud pick-up untuk segmen low commercial vehicle. Jauh sebelumnya, nama Rangga merupakan trim teratas keluarga Kijang Kapsul, bersama dengan Krista. Lantas apa perbedaan Toyota Kijang Rangga dan Krista ini? Secara garis besar, baik Krista maupun Rangga ialah tipe termahal dari Kijang Kapsul, namun basis kedua varian ini tetaplah berbeda. Kijang Rangga memakai basis dari varian short chassis sedangkan Krista dibangun memakai long chassis (wheel

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil