Parkir mobil di luar rumah kerap kali menimbulkan keributan dengan tetangga atau pengguna jalan yang lain.
Sebab tak jarang, oknum-oknum yang parkir sembarang ini tidak memperdulikan posisi kendaraannya dimana terparkir.
Mengingat kadang kala, mereka parkir dengan posisi mobil menjorok ke tengah jalan, atau tak mempedulikan mobil yang terparkir ada di sudut persimpangan jalan yang pada akhirnya membuat kendaraan lain tak bisa lewat.
Kalau sudah begini, maka ujung-ujungnya saling caci maki, hingga pertengkaran hebat tak bisa terelakkan, padahal sebenarnya parkir mobil di luar rumah ada aturannya.
Baca juga: Parkir Sembarangan Ternyata Bukan Cuma Dilarang Undang-Undang, Tapi Juga Hukum Agama
Parkir mobil di luar rumah sebenarnya suatu tindakan yang dilarang, termasuk jika Anda parkir di depan rumah atau di pinggiran jalan depan Gang menuju kediaman Anda.
Pemerintah juga sebenarnya telah memiliki undang-undang yang mengatur soal parkir bagi kendaraan roda empat.
Regulasi tersebut antara lain ada dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terutama di Pasal 140 ayat 1-3 sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan, jika memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Ini ditegaskan dalam pasal 38 yang tertulis: "Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Selanjutnya pemerintah telah memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks yang tercantum dalam Undang-Undang Hukum perdata pasal 671 yang tertulis:
"Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan."
Nah karena peraturannya sudah jelas, maka sanksi dan dendanya pun ditetapkan secara gamblang melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama di pasal 106.
"Apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000."
Selain itu, situs Kementerian Agama Indonesia ikut memberikan peraturan terkait parkir mobil sembarang.
Menurut Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.
Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, seyogianya mendapatkan izin dari yang punya lahan. Syekh Zakariya berkata:
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan". (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Baca juga: 5 Hal Menjengkelkan Saat Berhadapan dengan Tukang Parkir Liar Saat ke Minimarket, Pernah Mengalami?
Kepemilikan mobil merupakan investasi berharga bagi banyak orang. Kita merasa bangga memiliki kendaraan pribadi yang dapat memudahkan mobilitas sehari-hari.
Namun seringkali ada kendala yang harus dihadapi ketika terpaksa memarkir mobil di luar rumah lantaran tidak memiliki lahan yang cukup untuk difungsikan sebagai garasi.
Salah satu risiko terbesar ketika parkir mobil di luar rumah adalah pencurian.
Kendaraan yang dibiarkan di jalan umum atau di depan rumah kita rentan terhadap aksi pencurian.
Pencuri dapat mencuri mobil baik secara keseluruhan, mengambil bagian terpenting saja seperti kaca spion, ban, lampu, atau mencuri barang berharga yang ditinggalkan di dalam mobil.
Mobil yang diparkir bukan di garasi rumah juga rentan terhadap kerusakan akibat berbagai faktor alam, seperti cuaca ekstrem, tumbuhan atau buah yang jatuh ke kap mesin maupun atap mobil, serangan hewan liar, hingga vandalism.
Semua ini dapat menyebabkan kerusakan serius yang jika terjadi bisa memerlukan biaya tinggi untuk perbaikannya.
Selain kerusakan akibat faktor alam, risiko tabrakan juga sangat nyata pada mobil yang ditinggal di luar rumah dalam waktu lama.
Mobil yang diparkir di jalan umum sering menjadi korban tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi yang tidak bertanggung jawab.
Bencana alam seperti banjir, badai, atau gempa bumi dapat merusak kendaraan yang diparkir di luar rumah.
Kerusakan akibat bencana alam seringkali mahal untuk diperbaiki dan bisa membuat pemilik mobil menghadapi kerugian besar.
Ketika Anda menyewa lahan parkir di dekat rumah untuk menyimpan kendaraan, bukan berarti lahan tersebut akan seutuhnya milik Anda.
Bisa jadi si pemilik lahan pada sebuah kesempatan mengalih fungsikan lahan itu untuk kepentingan lain bukan menjadi lahan sewa parkir lagi.
Kalau sudah begini, pasti Anda jadi pusing untuk mencari lagi dimana lahan parkir yang bisa digunakan untuk memarkir kendaraan Anda.
Baca juga: Ini Cara Parkir Paralel yang Mudah dan Aman, Pemula Juga Bisa!
Kalau memang memarkir kendaraan tak terelakkan lagi harus di luar rumah akibat Anda tidak punya garasi maupun carport, maka sebaiknya lakukan beberapa langkah berikut ini:
Pemasangan sistem keamanan seperti alarm mobil, kamera pengawas, dan pelacak GPS dapat membantu melindungi mobil Anda dari pencurian dan kerusakan.
Sistem-sistem ini dapat memberi Anda peringatan jika ada ancaman terhadap kendaraan Anda.
Cobalah untuk memarkir mobil di tempat yang aman dan terang, dan pilih area parkir yang pagar keamanannya.
Penutup mobil berupa sarung atau cover mobil dapat melindungi kendaraan Anda dari kerusakan akibat cuaca ekstrem, debu, dan hewan liar.
Ini juga dapat menjaga privasi kendaraan Anda dan mencegah pencuri dari melihat barang berharga di dalam mobil.
Lakukan perawatan rutin pada kendaraan Anda untuk memastikan bahwa semua sistem berfungsi dengan baik.
Ini akan membantu mencegah kerusakan yang tidak terduga dan mengurangi risiko tabrakan akibat kerusakan mekanis.
Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menyewa atau membeli tempat parkir tertutup seperti garasi.
Tempat parkir tertutup akan memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap risiko pencurian dan kerusakan.
Menghadapi risiko parkir mobil di luar rumah adalah hal yang umum, tetapi dengan tindakan pencegahan yang tepat, Anda dapat mengurangi risiko tersebut.
Investasi dalam sistem keamanan dan perawatan yang baik akan membantu melindungi kendaraan Anda.
Selain itu memilih tempat parkir yang aman juga merupakan langkah-langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan kendaraan Anda.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}