Kepolisian RI melakukan pemasangan scotlight atau stiker di lampu strobo dan rotator yang ada pada sejumlah armada patroli di seluruh Indonesia.
Hal ini diketahui karena adanya kritikan dari seniman Sujiwo Tejo yang disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan Release Akhir Tahun 2023 Polri.
Baca juga: Kapolri Tak Ingin Petugas Pakai Lampu Strobo dan Sirine Saat Jalanan Sedang Padat
Sejurus kemudian, dalam tayangan akun Instagram @herman_hadi_basuki, sang pemilik akun yang juga merupakan anggota Polri dan bertugas sebagai Bhabinsa bertanya mengenai pemasangan scotlight pada lampu strobo yang dilakukan para petugas kepada Kakorlantas Irjen AAn Suhanan.
"Jadi kemarin, pada saat refleksi tahunan pa Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru dianggap menyilaukan pemakai jalan lain yang ada di belakang,” ungkap Kepala Korlantas Aan.
Baca juga: Viral Mitsubishi Pajero Sport Pakai Strobo Pepet Toyota Calya di Tol
Maka dari itu, Aan menyebutkan, Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran, masukan dari masyarakat.
Termasuk soal kritikan kilatan cahaya yang dipancarkan lampu strobo langsung mendapatkan tindak lanjutan, untuk memberikan rasa aman dan keselamatan tetap terjaga.
Baca juga: Deretan Jenis Modifikasi Mobil yang Melanggar Aturan, Pasang Strobo dan Knalpot Racing Paling Sering
"Justru kritik-kritik itulah yang membangun untuk kita," ujar Aan.
Tidak hanya sekadar cahaya yang menyilaukan Sujiwo Tejo sendiri mempertanyakan mengapa lampu strobo berwarna hijau, tidak menggunakan warna lain seperti hijau.
Menurut Aan, penggunaan lampu biru sudah ada dalam regulasi, seperti dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 59 ayat 5.
"Ada tiga warna (merah, biru dan kuning) yang digunakan dalam berlalu lintas di Indonesia ini," ujarnya.
Nah, warna-warna lampu yang digunakan untuk strobo sesuai dengan pasal 59 ayat 5 yaitu:
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Adapun beberapa keluhan yang disampaikan Sujiwo Tejo saat bertatapan langsung dengan Kapolri Jenderal Listyo.
Menurut Sujiwo Tejo, dirinya setuju dengan polisi mengedepankan keamanan negara, meski negara tidak memberikan makan atau kesehatan karena alasan tidak ada uang.
Tapi bagi dirinya, sudah seharusnya negara memberikan rasa aman, karena kalau tidak bisa memberikan rasa aman negara dibubarkan.
"Rasa aman itu saya setuju, keliling, sering patroli, tapi rasa aman jangan sampai mengancam. Bisa ngga lampu polisi yang biru diganti hijau, karena ke mata sakit banget, kalau di tol, begitu disalip, peteng ini mata, coba tes deh ke ahli mata, saya nggak tahu itu peraturan internasional, tapi meskinya aman dan saya menagih janji pa Listyo," ucap Sujiwo Tejo.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}