Seorang pria yang disebut-sebut bernama Arie Febriant kini jadi perbincangan, karena viral parkir sembarangan dan mencoba meludahi pengguna mobil lain.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat seorang wanita merekam mobil Honda HR-V dengan plat nomor B 1310 SMQ yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta selatan.
Video yang diunggah akun Instagram @tangerangkabarku memperlihatkan perekam bersama saudaranya disebut telah membunyikan klakson, lantaran mengganggu arus lalu lintas, terlebih kondisi jalan memang sempit.
Namun Arie disebut-sebut keluar mobil dan justru dialah yang tersulut emosi, sehingga dirinya dengan tampang sangar meludahi perekam.
Baca juga: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Toyota Etios Valco, Ternyata Cuma Pakai Pistol Korek Api
Selanjutnya, Arie tidak mengindahkan teguran, sekaligus memindahkan mobil yang membuat mobil dan sepeda motor di belakangnya menjadi terhenti, melainkan justru mampir menuju pedagang gorengan.
"Ya ampun dia yang ngomel dong. Tuh liat ya bapak-bapak ini udah salah, berhenti di tengah jalan, gue diludahin. Macet loh ini jalan cuman, astaga sumpah be## banget orang. Ya ampun gimana suruh lewat," ucap si perekam video.
Hal inilah yang membuat sejumlah netizen geram, sehingga banyak yang mencari tahu profile siapa Arie Febriant.
Setelah diusut netizen, Arie ternyata bekerja di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan jabatan Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply.
Hal ini pula yang membuat netizen turut merujak akun instagram milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.
Baca juga: Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Dalam Showroom, Harganya Setara 28 Unit Xpander!
Tak sampai disitu, kabarnya tempat Arie bekerja PT KPI langsung melakukan investigasi.
Selain itu tak lama Arie menyampaikan permintaan maaf melalui video, termasuk kepada perekam yang disebut-sebut bernama Mila.
"Melalui video ini saya juga menyampaikan penyesalan yang sedalam dalamnya atas perbuatan dan tindakan saya yang tidak semestinya dimana Padat tanggal 5 April 2024 saya memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yang menyebabkan macet dan juga saya melakukan perbuatan yang tidak sopan yaitu meludah pada kendaraan saudari Mila dan rekan," ucap Arie.
Baca juga: Viral Chef Juna Cekcok dengan Sopir Truk di Pintu Tol Akibat Dipepet
Bicara soal parkir, untuk di kawasan perkotaan memang kerap menjadi polemik.
Tentu saja ini menjadi hal yang diperhatikan, karena jika parkir sembarangan akan mengganggu para pengguna jalan lainnya.
Padahal masalah parkir ini sejatinya sudah diatur oleh pemerintah sejak lama, sehingga sudah ada landasan hukumnya,
Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menyebut jika memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Bahkan dalam PP No 34/2006 itu juga dijelaskan, beberapa aturan dalam Ruang Manfaat jalab seperti pasal 34, 35, dan 37.
Dari pasal-pasal tersebut, muncul pasal 38 berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".
Tak sampai disitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan regulasi lagi untuk mempertegas aturan parkir sembarangan, yaitu berupa Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Maka dari itu, mereka yang melanggar soal parkir bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, dimana pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Di Jakarta sendiri, mereka yang parkir sembarangan akan ditindak secara langsung oleh Dinas Perhubungan dengan cara di derek paksa.
Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar.
Adapun besaran parkir sembarangan ditetapkan di Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}