Jangan Sampai Viral Akibat Parkir Sembarangan Mirip Pegawai Pertamina, Begini Aturan yang Benar

Seorang pria yang disebut-sebut bernama Arie Febriant kini jadi perbincangan, karena viral parkir sembarangan dan mencoba meludahi pengguna mobil lain. 

Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat seorang wanita merekam mobil Honda HR-V dengan plat nomor B 1310 SMQ yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta selatan.  

Video yang diunggah akun Instagram @tangerangkabarku memperlihatkan perekam bersama saudaranya disebut telah membunyikan klakson, lantaran mengganggu arus lalu lintas, terlebih kondisi jalan memang sempit.

Namun Arie disebut-sebut keluar mobil dan justru dialah yang tersulut emosi, sehingga dirinya dengan tampang sangar meludahi perekam. 

Baca juga: Viral Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Toyota Etios Valco, Ternyata Cuma Pakai Pistol Korek Api

Selanjutnya, Arie tidak mengindahkan teguran, sekaligus memindahkan mobil yang membuat mobil dan sepeda motor di belakangnya menjadi terhenti, melainkan justru mampir menuju pedagang gorengan. 

"Ya ampun dia yang ngomel dong. Tuh liat ya bapak-bapak ini udah salah, berhenti di tengah jalan, gue diludahin. Macet loh ini jalan cuman, astaga sumpah be## banget orang. Ya ampun gimana suruh lewat," ucap si perekam video.

Hal inilah yang membuat sejumlah netizen geram, sehingga banyak yang mencari tahu profile siapa Arie Febriant.

Setelah diusut netizen, Arie ternyata bekerja di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dengan jabatan Asisten Manager Crude Oil Domestic Supply. 

Hal ini pula yang membuat netizen turut merujak akun instagram milik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina.

Baca juga: Viral Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche 911 GT3 di Dalam Showroom, Harganya Setara 28 Unit Xpander!

Arie Febriant pria yang parkir sembarang awasan Pesanggrahan, Jakarta selatan dan meludahi pengguna mobil di belakanganya meminta maaf.

Tak sampai disitu, kabarnya tempat Arie bekerja PT KPI langsung melakukan investigasi. 

Selain itu tak lama Arie menyampaikan permintaan maaf melalui video, termasuk kepada perekam yang disebut-sebut bernama Mila.

"Melalui video ini saya juga menyampaikan penyesalan yang sedalam dalamnya atas perbuatan dan tindakan saya yang tidak semestinya dimana Padat tanggal 5 April 2024 saya memarkir kendaraan tidak pada tempatnya yang menyebabkan macet dan juga saya melakukan perbuatan yang tidak sopan yaitu meludah pada kendaraan saudari Mila dan rekan," ucap Arie. 

Baca juga: Viral Chef Juna Cekcok dengan Sopir Truk di Pintu Tol Akibat Dipepet

Larangan Parkir Sembarangan di Pinggir Jalan

Parkir sembarangan kerap menjadi biang kemacetan

Bicara soal parkir, untuk di kawasan perkotaan memang kerap menjadi polemik. 

Tentu saja ini menjadi hal yang diperhatikan, karena jika parkir sembarangan akan mengganggu para pengguna jalan lainnya. 

Padahal masalah parkir ini sejatinya sudah diatur oleh pemerintah sejak lama, sehingga sudah ada landasan hukumnya, 

Bahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan yang menyebut jika memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang. 

Bahkan dalam PP No 34/2006 itu juga dijelaskan, beberapa aturan dalam Ruang Manfaat jalab seperti pasal 34, 35, dan 37. 

Dari pasal-pasal tersebut, muncul pasal 38 berbunyi:

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan".

Parkir sembarangan akan dikenakan sanksi

Tak sampai disitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan regulasi lagi untuk mempertegas aturan parkir sembarangan, yaitu berupa Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3 dijelaskan sebagai berikut:

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik jalan.

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Dinas Perhubungan akan menderek mobil yang parkir sembarangan 

Maka dari itu, mereka yang melanggar soal parkir bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas angkutan jalan, dimana pelaku akan mendapatkan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Di Jakarta sendiri, mereka yang parkir sembarangan akan ditindak secara langsung oleh Dinas Perhubungan dengan cara di derek paksa. 

Penderekan kendaraan akan dilakukan bagi kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan atau diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar. 

Adapun besaran parkir sembarangan ditetapkan di Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan.

Oops... Something broke.
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Gran Max MB

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Seorang pria yang disebut-sebut bernama Arie Febriant kini jadi perbincangan, karena viral parkir sembarangan dan mencoba meludahi pengguna mobil lain. Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat seorang wanita merekam mobil Honda HR-V dengan plat nomor B 1310 SMQ yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta selatan. Video yang diunggah akun Instagram @tangerangkabarku memperlihatkan perekam bersama saudaranya disebut telah membunyikan klakson, lantaran mengganggu arus
Pilihan mudik pakai mobil listrik seperti Hyundai Ioniq 5 atau Ioniq 6 saat ini jadi opsi yang menarik lantaran bisa lebih hemat biaya perjalanan. Apalagi populasi dua kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) itu pun sudah semakin meingkat. Tak ayal PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) siap memberikan pelayanan ekstra bagi para pemilik Hyundai Ioniq 5 atau Ioniq 6 yang melaksanakan mudik Lebaran 2024. Namun begitu, sebelum mudik ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin mudik pakai mobil
Isuzu Panther Miyabi sebenarnya merupakan satu keluarga dari Isuzu Panther generasi pertama yang lahir di tahun 1991. Bermodal mesin diesel 2.238 cc OHV (Over Head Valve), Miyabi merupakan satu varian Panther kotak selain tipe Standard, Deluxe, Grand Deluxe, Hi-Grade, dan Bravo. Panther yang pada awal kemunculannya cukup fenomenal, karena menjadi minibus serba bisa dengan dukungan mesin diesel yang gampang perawatannya. membuat Isuzu Panther menghadirkan dalam beberapa tipe. Termasuk satu dianta
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan konsumen dalam perjalanan mudik tahun ini, Wuling Motors (Wuling) menyiapkan 55 bengkel siaga yang tersebar di pulau Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Adapun keseluruhan bengkel siaga tersebut akan tetap beroperasi selama periode 8-15 April 2024. Selain itu, Wuling juga memberikan promo yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen sampai dengan 30 April 2024 yang meliputi gratis pengecekan kendaraan dan diskon suku cadang untuk servis berkala kendara
Suzuki SX4 gen 1 kerap dijadikan pilihan alternatif selain Honda Jazz GD3 dan Toyota Yaris bakpao yang harga bekasnya masih tinggi. SX4 sendiri bermain di segmen crossover kompak, yang pertama kali diluncurkan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) pada 2007. Awal kali meluncur mobil ini didatangkan secara utuh dari Jepang. Namun setahun setelahnya Suzuki Indonesia melakukan perakitan mobil ini secara lokal di pabrik Suzuki yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Pada versi CKD ini SX4 gen 1 mendapat tam

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG Maxus 9

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG ES

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-door 2024

Rp 462,00 - 475,60 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VF5

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 488,80 Juta

Lihat Mobil