Lebaran Telah Usai, Begini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A Mati Tanpa Bikin Baru

Berikut ini adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika kalian merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024.

Tak perlu khawatir SIM mati harus bikin baru kok, pasalnya berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024.

Dalam keterangannya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, maka dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 16-20 April 2024 dengan mekanisme perpanjang SIM.

Baca juga: Syarat Perpanjang SIM dan STNK Bakal Wajib Punya Garasi, Biar Gak Ada Lagi Parkir Sembarangan

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka melaksanakan mekanisme SIM baru. 

Artinya, ada yang memang merasa masa berlaku SIM nya habis saat musim mudik lebaran pada periode yang disebutkan di atas, harus segera memperpanjangnya. 

Sebab, berdasarkan aturan yang berlaku, kalian yang memiliki SIM kadarluawarsa walau sehari, maka diwajibkan membuat SIM baru. 

Oleh karena itu, dengan adanya kelonggaran kebijakan pelayanan SIM pasca lebaran, sudah seharusnya dimanfaatkan dengan baik.

Baca juga: Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online

Syarat Perpanjang SIM A Offline

Contoh SIM A

Perlu diketahui, saat ini untuk perpanjang SIM bisa dilakukan melalui dua pilihan, yaitu offline atau datang langsung dan secara online.  

Apabila ingin melakukan secara konvensional, maka harus mendatangi kantor Satpas, Gerai SIM atau layanan SIM Keliling. 

Karena ingin melakukan perpanjangan SIM baik A, B, C atau D, maka berikut ini syarat yang disiapkan:

  • SIM asli atau SIM lama  
  • Fotokopi dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan asli SIM
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani
  • Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap
  • Mengikuti dan lulus tes psikologi.

Baca juga: Jangan Lupa, Bikin Baru atau Perpanjang SIM dan STNK Wajib Pakai BPJS Kesehatan Segera Berlaku

Cara Perpajang SIM A

Pemohon SIM harus datang ke kantor Satpas atau SIM keliling secara langsung 

Jika sudah memenuhi semua syarat ini, biasanya nanti ada beberapa urutan proses yang harus dijalani. 

Untuk urutannya sebagai berikut:

  • Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa sejumlah persyaratan dokumen yang dibutuhkan 
  • Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
  • Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
  • Foto dan perekaman sidik jari
  • Menunggu SIM baru 

Perlu dicatat, saat melakukan sesi foto ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata.

Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.

Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.

Jika kertas blanko SIM habis, maka pihak petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Syarat Perpanjang SIM A Online

Untuk syarat perpanjang SIM online sejatinya mirip seperti offline, namun ada beberapa yang tidak perlu ada fotokopi, yaitu:

  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil RIKKES Jasmani (Pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.)
  • Hasil tes psikologi (Pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPs)
  • Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal

Cara Perpanjang SIM Online

Aplikasi Digital Korlantas Polri

Berikut ini hal yang perlu Anda lakukan, jika ingin melakukan perpanjang SIM Online:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
  • Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
  • Masukan Kode OTP
  • Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
  • Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengakutifkan akunnya.
  • Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
  • Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
  • Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
  • Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
  • Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
  • Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
  • SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon. 

Biaya Perpanjang SIM A

Formulir dan bekas yang diperlukan untuk perpanjang SIM.

Anda yang ingin Untuk melakukan panjangan SIM, tentu saja ada biaya yang harus Anda keluarkan sesuai dengan jenis SIM nya, yaitu:

  • Perpanjangan SIM A Rp80.000 
  • Perpanjangan SIM B (BI dan BII) Rp80.000.
  • Perpanjangan SIM C (CI dan CII) Rp75.000. 
  • Perpanjangan SIM D (DI dan DII) Rp30.000.

Biaya administrasi (jika perpanjang SIM online) Rp5 ribu.

Selain itu, ada juga beberapa biaya yang harus dikeluarkan, seperti biaya registrasi, cek kesehatan, asuransi dan juga tes psikologi 

    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Wuling Alvez

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berikut ini adalah syarat dan biaya perpanjang SIM A jika kalian merasa Surat Izin Mengemudi atau SIM mati karena bertepatan dengan periode musim mudik pada 8-15 April 2024. Tak perlu khawatir SIM mati harus bikin baru kok, pasalnya berdasarkan akun media sosial X @TMCPoldaMetro Informasi Pelayanan SIM yang libur saat cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah kembali beroperasi, hari ini, Selasa 16 April 2024. Dalam keterangannya, pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024, maka dap
Lampu kabin mobil memang diciptakan buat membantu penerangan kepada pengemudi atau penumpang yang ada di dalam kendaraan. Lampu ini biasanya diletakkan di atas plafon, ada yang terdiri dari dua lampu yaitu di bagian pengemudi dan penumpang depan serta di jok baris kedua, ada juga yang hanya terdiri dari satu lampu yang posisinya ada i tengah-tengah area plafon mobil. Komponen yang memeprlukan daya listrik dari aki ini akan sangat berguna untuk menerangi area kabin jika diperlukan turatama saat m
Kecelakaan lalu lintas saat mudik lebaran yang berlangsung 4-11 April 2024 menurun sampai 15 persen dibanding Lebaran 2023. Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, penurunan angka kecelakaan tak lepas dari antisipasi, analisa dan evaluasi yang telah dilakukan kepolisian dan sejumlah jajaran terkait untuk musim mudik Lebaran 2024. "Dalam hal ini lalu lintas kita pastikan evaluasi, yang kurang kita tambahi, yang salah kita perbaiki, nanti bisa lebih baik untuk arus bal
Tak sedikit mobil maupun sepeda motor kerap ikut masuk iring-iringan dan membuntuti mobil ambulans terlebih saat kondisi jalanan macet. Ya, sejumlah kendaraan memanfaatkan mobil ambulans agar posisinya tepat berada di belakang, kemudian membuntutinya agar jalanan jadi bisa lebih terbuka dan lancar. Mereka kerap berada di belakang mobil bersirine tersebut, beralasan agar terlihat jadi bagian dari mobil keluarga korban, sehingga perjalanan menjadi lebih cepat. Baca juga: Viral Emak-emak Sengaja Me
Honda Brio CBU Thailand sejatinya merupakan Brio generasi pertama yang hadir di Indonesia sebelum dirakit lokal di dlaam negeri. Kalau bicara Honda Brio, city car berlogo H tegak ini memang merupakan salah satu mobil yang cukup laris di pasaran. Honda Brio CBU Thailand tercatat pertama kali meluncur di Indonesia pada Agustus 2012 lalu, dan mobil tersebut langsung diterima dengan sangat baik oleh masyarakat Tanah Air. Hingga kini, Brio masih terus dipasarkan oleh PT Honda Prospect Motor (HPM), ba

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG Maxus 9

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
MG

MG ES

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Jimny 5-door 2024

Rp 462,00 - 475,60 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VF5

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda E5

Rp 488,80 Juta

Lihat Mobil