Masalah parkir liar kembali menjadi perbincangan di media sosial, khususnya di area minimarket.
Ya, banyak netizen curhat karena kerap harus membayar parkir di minimarket seperti Indomaret, Alfamart atau lainya.
Padahal, saat di minimarket barang yang hendak dibeli kerap kosong, bahkan tak jarang harga barang yang dibeli nominal cukup murah.
Baca juga: 5 Hal Menjengkelkan Saat Berhadapan dengan Tukang Parkir Liar Saat ke Minimarket, Pernah Mengalami?
Selain itu, saat hendak parkir tak ada petugas yang memarkirkan atau di area parkir justru terpampang informasi 'parkir gratis'.
Namun sebaliknya, ketika mesin mobil menyala suara peluit berbunyi atau 'terus-terus' muncul secara tiba-tiba.
Memang biaya parkir liar sekitar Rp1.000-2.000, namun banyak yang tidak rela untuk memberikannya dengan berbagai alasan sehingga keluh kesah soal perparkiran kembali mencuat.
Baca juga: Ada Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Pengguna Rotator dan Parkir Liar Bakal Kena Tilang
Menurut akun Instagram @pikology, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar.
Seperti halnya di Jakarta, aturan soal parkir sejatinya tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Bahkan dalam Bab IV pasal 21 disebutkan, jika badan usaha yang akan menyelenggara parkir wajib mendapatkan isin terlebih dahulu dari Gubernur.
Izin tersebut termasuk soal besaran pungutan biaya parkir maupun tidak ada biaya.
Baca juga: Jangan Sampai Viral Akibat Parkir Sembarangan Mirip Pegawai Pertamina, Begini Aturan yang Benar
Bahkan jika benar lokasi atau gedung atau tempat tersebut memiliki parkir, pada pasal 30 ada penyelenggara parkir bertanggung jawab atas:
a. kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan
b. memenuhi kewajiban atas pajak parkir
c. menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir, dan sarana parkir
d. menyediakan pakaian seragam bagi Petugas Parkir
e. menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir
f. menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
Selain itu, parkiran yang mendapatkan izin pemerintah sudah seharusnya memberikan sebuah karcis, kecuali fasilitas parkir tersebut menggunakan mesin parkir.
Nah, berdasarkan pasal 33 Karcis parkir yang dimaksud memuat data, antara lain:
a. nomor seri
b. nama jenis pungutan
c. dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir
d. nomor urut karcis parkir
e. besarnya tarif layanan parkir atau biaya parkir per jam
f. waktu masuk dan keluar kendaraan untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan;
g. nomor kendaraan
h. asuransi untuk satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan
1. hari, tanggal, dan bulan
J. nomor telepon pengaduan.
Dari aturan ini juga sudah seharusnya petugas parkir menyerahkan karcis parkir, seperti yang disebutkan pasal 41 huruf c Perda No 5/2012 tentang Perparkiran.
Berikut ini beberapa sanksi soal perparkiran di wilayah Jakarta.
Pasal 66
Setiap orang dan atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan untuk kegiatan tertentu tanpa izin dari Gubernur dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 7.500.000.
Pasal 68
1) Setiap orang dan atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur, dikenakan sanksi administrasi dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp50.000.000.
3) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam izin penyelenggaraan parkir, dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif paling banyak Rp7.500.000.
Pasal 69
3) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memberikan tanda parkir berupa karcis atau sticker langganan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir, dikenakan sanksi administrasi paling banyak Rp2.500.000.
5) Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak menerapkan standar pelayanan parkir, dikenakan sanksi administrasi dan denda administratif paling banyak Rp1.500.000.
Pasal 71
1) Setiap orang dan atau badan usaha yang terbukti melakukan pungutan tarif parkir di tempat ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, bangunan pendidikan, atau di lokasi tertentu
yang ditetapkan bebas biaya layanan parkir oleh Gubernur, dikenakan denda administratif paling banyak Rp7.500.000.
Namun jika Anda merasa dirugikan karena diharuskan membayar di area parkir liar atau dibebaskan biaya parkir dengan cara dipaksa, maka bisa diadukan kepada kepolisian.
Sebab, bisa dituntut terkait pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 ayat 1, yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}