Polisi Uji Coba Pembuatan dan Perpanjang SIM dengan Syarat Kartu BPJS Kesehatan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan uji coba syarat pembuatan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyertakan bukti kartu BPJS Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

Syarat perpanjang SIM dengan BPJS Kesehatan ini akan berlaku 1 Juli hingga 30 September 2024. 

Menurut Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas AKBP Faisal Andri Pratomo, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan. 

"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di 7 wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ungkap Faisal, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Ini Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Beserta Biayanya, Bisa Online Juga Kok!

Kepolisian RI dan Manajemen BPJS Kesehatan bersinergi untuk mengajukan BPJS Kesehatan bagian dari syarat proses pembuatan SIM  

Faisal menyebutkan, penerapan syarat perpanjang SIM ini sengaja belum diterapkan secara nasional, sehingga akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dan percobaannya dilakukan di beberapa wilayah. 

Namun begitu dia menyatakan, dengan adanya BPJS Kesehatan dan JKN masuk dalam persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM, maka bisa membuat masyarakat jadi semakin terlindungi jika terjadi hal tak diinginkan. 

Sementara itu, jika peserta BPJS Kesehatan atau JKN saat ini statusnya tidak aktif atau menunggak, maka sebaiknya diproses kembali. 

Baca juga: Segini Biaya Pembuatan SIM A, B, C, dan D Terbaru, Perhatikan Syaratnya

Ada tambahan baru syarat perpanjang SIM

Adapun Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengatakan, implementasi aturan baru ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

"Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay," ujar Nunung.

Kendati demikian, Nunung mengakui keberlanjutan program JKN dipengaruhi oleh peserta yang aktif dan membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Baca juga: Jadi Syarat Bikin SIM A Baru, Begini Cara Pilih Sekolah Mengemudi yang Bersertifikat

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM

BPJS Kesehatan akan menjadi bagian syarat pembuatan dan perpanjangan SIM  

Seperti diketahui, untuk membuat SIM A, C, B dan D, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, seperti:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan dari dokter yang telah ditunjuk oleh POLRI yang menyatakan seseorang sehat secara jasmani
  3. Surat keterangan yang menyatakan seseorang lulus dari uji tes psikologi

Nah, dengan adanya aturan baru, maka nantinya pemohon wajib menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN aktif.  

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena ini baru tahap uji coba. 

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,”  ujar David.

Nantinya operator dari BPJS Kesehatan akan dihadirkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

"Dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” kata David.

Ujian teori dan praktek masih tetap sama digelar saat pembuatan SIM

Untuk syarat lainnya, pemohon SIM masih harus menjalani berbagai persyaratan seperti ujian teori, praktek, hingga foto dan cap sidik jari. 

Adapun harga Pembuatan dan Perpanjang SIM sebagai berikut:

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI dan BII: Rp 120.000
  • SIM C, CI dan CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000.

Biaya Perpanjang SIM 

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI dan BII: Rp 80.000
  • SIM C, CI dan CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000.
Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Toyota Fortuner

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berikut ini adalah cara irit BBM Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia lawas generasi pertama dan kedua terutama jika kendaraan ini digunakan sebagai alat transportasi harian atau ketika dipakai perjalanan jauh. Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia memang menjadi duet kendaraan yang begitu fenomenal di Indonesia. Toyota sendiri pertama kali mengenalkan Avanza pada tahun 2003, tepatnya dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS). Selama satu tahun kehadirannya, Avanza langsung populer dan berhas
All New Hyundai Kona Electric 2024 kini sudah bisa dipesan oleh masyarakat Indonesia melalui layanan pre-booking yang dibuka mulai Juni 2024. PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) secara khusus mempersilahkan konsumen yang tertarik pada mobil listrik tersebut untuk melihat dan memesan melalui situs resmi Hyundai Motors Indonesia. Dalam layanan pre-booking, calon konsumen bisa memilih varian, warna, metode pembayaran, dan nantinya akan mendapatkan nomor antrian. Baca juga: Hyundai Siapkan World Prem
Raksasa otomotif asal China, Great Wall Motor (GMW) berencana menutup kantor pusat regional Eropa yang berada di Munich, Jerman, mulai 1 Agustus 2024 mendatang. Akibat dari rencana penutupan kantor pusatnya ini, setidaknya akan ada 100 tenaga kerja yang ikut diberhentikan. Tentu saja ini berbanding terbalik dengan rencana GWM di Indonesia, karena mereka sedang merancang strategi untuk memasarkan produknya, melalui brand Tank, Haval, hingga Ora yang juga akan segera dipasarkan di Tanah Air. Baca
Sanksi plat nomor palsu terus diberikan oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas terutama di Jakarta. Pengendara mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu ini sebagian dipakai oknum pengemudi demi melintas di kawasan ganjil genap (Gage) Jakarta yang diterapkan di beberapa jalan raya. Hal itu pula yang terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya yang terus melakukan penindakan dan memberi sanksi plat nomor palsu bagi pengendara u
Pada halaman menu Mobil Dijual di situs Auotufun.co.id, kalian bisa menemukan beberapa listing yang menampilkan harga Hyundai Ioniq 5 bekas. Sekedar informasi, mobil listrik berjeniskan mid-size crossover ini pertama kali diluncurkan di Indonesia melalui ajang IIMS 2022. Ditopang di atas struktur Electric-Global Modular Platform (E-GMP), mobil listrik pertama Hyundai Indonesia ini telah diproduksi di pabrik Hyundai yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Ioniq 5 sendiri telah dibekali beragam fi

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
HAVAL

HAVAL H6

Rp 595,80 Juta

Lihat Mobil
TANK

TANK 500

Rp 1,20 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta V II

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Kia

KIA EV9

Rp 1,99 Milyar

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil
Mitsubishi

Mitsubishi L100 EV

Rp 320,00 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Tiggo 5X 2024

Rp 269,00 - 299,00 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Vinfast

VinFast e34

Belum Tersedia

Lihat Mobil