Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali berinovasi dengan menghadirkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Face Recognition.
Ya, ETLE Face Recognition memang beda dari sebelumnya, karena kamera yang digunakan sudah dilengkapi teknologi pengenal wajah.
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen R. Slamet Santoso ETLE Face Recognition tidak hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan saat melanggar, namun bisa mengenali identitas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Gara-gara Kamera ETLE Nilai Denda di 2023 Tembus Rp121,7 miliar
"Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya," ungkap Slamet dalam situs Korlantas Polri.
Dengan adanya fitur ini, maka pengendara tidak bisa berdalih atau beralasan, dimana saat surat tilang elektronik sampai di rumah, mereka mengaku bahwa mobil atau sepeda motornya sedang dipinjam.
Sebaliknya, karena adanya ETLE Face Recognition, komputer di kepolisian bisa mencocokan dan mengetahui secara langsung siapa orang dibalik kemudi yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Datang ke DPR, Korlantas Sebut Masih Butuh Banyak Kamera ETLE
Masih menurut Slamet, pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi, nantinya disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR).
Fitur ini akan secara lengkap mengetahui dan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Dengan adanya TAR, maka nantinya ada sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Saat ini TAR belum diluncurkan, akan tetapi fitur ini akan menindak pelanggaran dengan memberikan nilai berupa sistem poin.
Baca juga: Mobil Polisi dan TNI Bakal Ada yang Pakai Plat Nomor Rahasia, yang Tahu Hanya Kamera ETLE
"TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, dimana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” sambung Slamet.
Nantinya, poin-poin di atas diakumulasikan menjadi penalti 1, apabila sudah mencapai poin 12, maka akan diberikan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM.
Sementara untuk penalti 2 dengan jumlah mencapai poin 18, maka penyidik lalu lintas bisa mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup.
"Atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai putusan pengadilan,” ujarnya.
Dengan adanya TAR, kepolisian berniat untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh serta tertib dalam berlalu lintas.
Penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.
"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tuturnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{expSellingPriceText}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}