Catat, Dashcam Mobil Bisa Jadi Alat Bukti Sah Tindak Pidana di Jalan Raya

Belakangan ini makin banyak perusahaan aftermarket menawarkan dashcam mobil atau dashboard camera yang terpasang di dalam mobil untuk mendokumentasikan perjalanan. 

Demikian juga kamera CCTV yang saat ini jumlah semakin bertambah, karena pihak kepolisian terus memperbanyak lokasinya di berbagai titik. 

Seiring berkembangnya teknologi, keberadaan dashcam mobil atau CCTV di jalan yang dipasang pihak kepolisian, bukan lagi menjadi sekadar alat dokumentasi perjalanan atau memantau kondisi arus lalu lintas.

Kedua perangkat elektronik tersebut pun sudah beralih fungsi untuk merekam semua kejadian di jalanan, termasuk ketika ada sebuah insiden atau kecelakaan dan tidak kejahatan.

Baca juga: Polisi Luncurkan Kamera ETLE yang Bisa Kenali Wajah Pengemudi

Dashcam sudah jadi fitur standar di Suzuki XL7

Pentingya sebuah kamera perekam juga diakui Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, karena kini perekam tersebut bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. 

"Salah satu alat bukti yang dapat dihadirkan di pengadilan adalah rekaman CCTV (foto dan video)," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulisnya, Selasa (18/6/2024).

Menurut Budiyanto, pemeriksaan di pengadilan terhadap pelanggaran lalu lintas tidak mewajibkan pelanggar untuk hadir, mereka dapat menguasakan kepada pihak lain. 

Apakah akan diterapkan juga di Indonesia?

Kemudian kata Budiyanto, pelanggar yang tidak bisa hadir di pengadilan dapat menitipkan besaran denda maksimal dalam setiap jenis pelanggaran lalin tertentu.

Budiyanto jugamenuturkan, bahwa pemeriksaan pelanggaran lalu lintas relatif simple karena tidak memerlukan BA (berita acara), karena dalam pemeriksaan pelanggaran lalu lintas bisa menggunakan cara lebih cepat.

"Namun dalam Undang-Undang tidak menutup pintu bagi pelanggar untuk hadir di pengadilan dalam rangka mencari keadilan," jelasnya.

Baca juga: Mobil Polisi dan TNI Bakal Ada yang Pakai Plat Nomor Rahasia, yang Tahu Hanya Kamera ETLE

CCTV di jalan

Budiyanto menyebutkan, rekaman video baik dari dashcam mobil atau CCTV milik kepolisian bisa dipakai sebagai alat bukti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi: 

a. Informasi elektronika dan atau dokumen elektronika dan atau hasil cetaknya adalah sebagai alat bukti.

"Alat bukti tersebut adalah sebagai perluasan dari alat bukti yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Dengan demikian bahwa bahwa rekaman alat elektronik atau CCTV dapat digunakan sebagai alat bukti dlm peristiwa pidana termasuk dalam pelanggaran lalu lintas," ujarnya. 

Kamera Dashcam dan CCTV Sebagai Alat Bukti Kasus Pidana

Dashcam semakin berkembang

Dengan adanya kebijakan, ini memang tidak ada salahnya pemilik mobil menggunakan dashcam sebagai kamera CCTV.

Bahkan di beberapa negara penggunaan dashcam sudah menjadi hal wajib.

Hal ini bisa mengetahui berbagai kronologi kejadian di jalan raya, termasuk jika kamera dashboard memiliki fitur perekam saat parkir. 

Hasil rekaman bisa dijadikan alat bukti, untuk diserahkan kepada petugas kepolisian, dan menjadi pertimbangan hakim saat di pengadilan. 

Penggunaan kamera dashcam mobil juga kerap digunakan petugas kepolisian, untuk menindak pelanggar lalu lintas atau tilang elektronik.

Baca juga: Gara-gara Kamera ETLE Nilai Denda di 2023 Tembus Rp121,7 miliar

Dashcam

Penerapan tilang elektronik ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Semua pelanggar yang terekam oleh polisi, nantinya akan dilakukan pengecekan identifikasi untuk diproses lebih lanjut. 

Beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam dan dijadikan alat bukti yaitu:

  • Mengemudi melawan arus
  • Melanggar rambu lalu lintas
  • Berkendara melewati batas kecepatan
  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan smartphone
  • Menggunakan plat nomor palsi
  • Menerobos lampu merah

 

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda BR-V

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Fungsi fitur ADAS pada mobil adalah sesuatu yang wajib kalian pahami terutama saat hendak memiliki kendaraan yang sudah dilengkapi teknologi tersebut. Mungkin kalian belakangan ini makin sering membaca atau mendengar istilah fitur ADAS alias Advanced Driver Assistance System pada sebuah mobil keluaran terbaru. Bahkan tak jarang keberadaan fitur tersebut menjadi poin plus sebagai daya tarik atau nilai jual tambahan terhadap kendaraan yang ditawarkan oleh pabrikan yang bersangkutan. Mungkin pada 5
Belakangan ini makin banyak perusahaan aftermarket menawarkan dashcam mobil atau dashboard camera yang terpasang di dalam mobil untuk mendokumentasikan perjalanan. Demikian juga kamera CCTV yang saat ini jumlah semakin bertambah, karena pihak kepolisian terus memperbanyak lokasinya di berbagai titik. Seiring berkembangnya teknologi, keberadaan dashcam mobil atau CCTV di jalan yang dipasang pihak kepolisian, bukan lagi menjadi sekadar alat dokumentasi perjalanan atau memantau kondisi arus lalu li
Penjualan otomotif di Indonesia pada Mei 2024 sudah lebih bergairah, dan Toyota tetap mengukuhkan posisinya sebagai merek mobil terlaris. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Mei 2024, wholesales atau penjualan mobil dari pabrik ke dealer secara nasional tembus 71.263 unit. Angka penjualan Mei 2024 naik 46,5 persen, jika dibandingkan April 2024 yang hanya laku 48.637 unit. Baca juga: Toyota Masih Jadi Merek Mobil Terlaris di April 2024, Meski Penjualan Otomo
Masih ingat dengan mobil Smart Fortwo yang berukuran mungil seperti Wuling Air ev namun hanya bisa diisi oleh dua orang? Ya, kabar terbaru, mobil mungil asal Jerman itu akan kembali ke Indonesia setelah bertahun-tahun menghilang. Hal ini diumumkan oleh PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) yang memastikan diri bakal memeriahkan ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, Banten, 17-28 Juli 2024. Selama pameran jenama asal Jerman
Cukup menarik melihat tren Top 5 Artikel Autofun selama sepekan ke belakang, karena ternyata artikel tentang mobil Motuba bekas dengan usia sudah cukup tua, sedang banyak peminatnya. Ini terlihat dari beberapa artikel Top 5 diisi oleh sejumlah model mobil lawas seperti Opel Blazer, Toyota Kijang Kapsul, dan Suzuki Grand Escudo. Mobil-mobil yang berjuluk Motuba alias Mobil Tua Bangka itu sepertinya memang sedang dicari banyak orang lantaran kini harga jualnya sudah sangat terjangkau, tapi masih p

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 161,50 - 181,10 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Mendatang
Zeekr

Zeekr 009

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Zeekr

Zeekr X

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
BAIC

BAIC X-55

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
GAC

GAC Aion Y

Belum Tersedia

Lihat Mobil
HAVAL

HAVAL H6

Rp 595,80 Juta

Lihat Mobil
TANK

TANK 500

Rp 1,20 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta V II

Rp 299,00 Juta

Lihat Mobil
Kia

KIA EV9

Rp 1,99 Milyar

Lihat Mobil
MG

MG VS HEV

Rp 389,00 Juta

Lihat Mobil