Ada Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Rombongan Mobil Presiden, Mana yang Didahulukan?

Pengemudi sudah seharusnya mengetahui beberapa kendaraan yang diprioritaskan sekaligus memperoleh hak utama ketika di jalan raya. Terlebih mereka yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Lantas jika ada mobil ambulans, pemadam kebakaran dan rombongan presiden atau iring-iringan pengantar jenazah, mana yang harus didahulukan?

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, yang memperoleh hak utama ketika di jalan raya adalah ambulans, meski tidak ada kawalan khusus dari petugas, karena mengangkut orang sakit. 

Baca juga: Awas, Buntuti Mobil Ambulans dari Belakang Bisa Kena Pindana 6 Tahun!

Iring-iringan mobil presiden memang mendapatkan hak prioritas, tapi yang paling utama adalah ambulans dan pemadam kebakaran.

"Pengguna jalan harus bijak bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit tetap harus mendapatkan prioritas kelancaran. Bahkan seperti iring- iringan rombongan Presiden yang sama-sama pengguna yang memperoleh hak utama, tetap memberikan prioritas kepada ambulans," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (2/9/2024).

Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dengan pangkat terakhir AKBP menyatakan, ketika rombongan Presiden menepi dan memperlambat kendaraannya serta memberikan kesempatan ambulans lewat.

Baca juga: Viral Emak-emak Sengaja Menghalangi Ambulans, Bikin Emosi Pengguna Jalan

Jika ada mobil dengan sirine lewat maka pengendara yang ada di depan harus memberikan jalan 

Contoh ini juga diperlihatkan rombongan presiden RI yang memperlambat laju kendaraan untuk memberikan kesempatan kepada ambulans saat kunjungan kerja ke Ciamis, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

"Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit perlu untuk mendapatkan pertolongan medis yang cepat dan utama, sehingga perlu diberikan prioritas perjalanan," jelas.

Baca juga: Begini Sikap Pengemudi di Negara Lain Ketika Ada Ambulans, Indonesia Malah Sering Dihalangi

Selain Ambulans Ini Urutan Kendaraan yang Memperoleh Hak Utama di Jalan

Kendaraan yang membawa pasien sakit jadi prioritas paling utama di jalan raya

Hak utama pengguna jalan raya yang menjadi prioritas sejatinya sudah tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, seperti berbunyi:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pengantar jenazah ngamuk kepada pengendara sopir truk karena menghalangi jalan 

Dengan adanya aturan tersebut, sudah sewajarnya pengguna jalan memberikan prioritas kepada ambulan terlebih dahulu, kemudian disusul pemadam kebakaran, lalu kendaraan yang memberikan pertolongan, pimpinan negara atau presiden, pejabat negara, pengantar jenazah, dan konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Budiyanto menyampaikan, prioritas dalam kelancaran tidak berarti mengabaikan keselamatan, yang menjadi hal utama dan hukum tertinggi.

Selain itu, siapapun yang mendapatkan prioritas di jalan perlu waspada saat berkendara, khususnya saat melintasi persimpangan dan ditempat keramaian. 

"Karena pemahaman masyarakat terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama belum tentu secara utuh dipahami oleh masyarakat luas, sehingga kewaspadaan dan hati-hati tetap perlu," ujarnya.

Ikuti media sosial kita:
Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk m...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Daihatsu Xenia

Video Pendek Terkait

Pengemudi sudah seharusnya mengetahui beberapa kendaraan yang diprioritaskan sekaligus memperoleh hak utama ketika di jalan raya. Terlebih mereka yang mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dengan menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Lantas jika ada mobil ambulans, pemadam kebakaran dan rombongan presiden atau iring-iringan pengantar jenazah, mana yang harus didahulukan? Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, yang memperoleh hak utama ketika di jala
New Toyota Fortuner 2024 dan juga Suzuki Fronx, sepertinya akan jadi dua mobil baru yang begitu ditunggu kehadirannya oleh masyarakat Indonesia. Diprediksi, masing-masing akan rilis dalam waktu dekat. Antusiasme masyarakat mengenai rencana kehadiran Fortuner facelift dari Toyota maupun SUV baru berlogo "S" itu, setidaknya terlihat dari banyaknya jumlah pembaca ketika Autofun Indonesia mengulas keduanya. Isu mengenai akan hadirnya Suzuki Fronx dan juga New Toyota Fortuner 2024 ini bahkan memasuki
Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, mulai 1 Oktober 2024. Informasi ini dibocorkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, karena saat ini banyak pengguna BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi tidak tepat sasaran. "Karena begitu aturannya keluar, permen-nya (Peraturan Pemerintah) keluar. Itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ungkap Bahlil. Baca juga: Segini Konsumsi BBM Chevrolet Captiva Diesel, Alternatif SUV Bada
Harga BBM per 1 September 2024 khususnya untuk non subsidi mengalami penurunan, mulai dari Pertamina, Shell, Vivo hingga BP AKR. Berikut ini adalah daftar harga BBM di Indonesia per bulan September 2024. Hal ini terlihat dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Seperti halnya harga bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina, dimana Pertamax pada Agustus 2024 dijual Rp13.700 per liter, kini menjadi Rp12.950 per liter
Rincian biaya, langkah-langkah, dan syarat perpanjang SIM A sampai saat ini masih sering menjadi pertanyaan yang banyak dicari para pengemudi mobil. Bukan tanpa alasan memang, mengingat SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah satu dari beberapa persyaratan yang harus disiapkan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya. Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan mengenai SIM ini diatur pada Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. Surat Ijin

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Toyota

Toyota Calya

Rp 170,20 - 190,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion Hyptec HT

Rp 685,00 Juta

Lihat Mobil
GAC

GAC Aion ES

Rp 386,00 Juta

Lihat Mobil
Nissan

Nissan Serena e-POWER

Rp 635,00 Juta

Lihat Mobil
Lexus

Lexus LBX

Rp 895,00 - 942,00 Juta

Lihat Mobil
MG

MG Cyberster

Rp 1,69 Milyar

Lihat Mobil
Mendatang
Toyota

Toyota Hilux Rangga

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Neta

Neta X

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Mendatang
Geely

Geely RD6

Belum Tersedia

Lihat Mobil