Rincian biaya, langkah-langkah, dan syarat perpanjang SIM A sampai saat ini masih sering menjadi pertanyaan yang banyak dicari para pengemudi mobil. Bukan tanpa alasan memang, mengingat SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah satu dari beberapa persyaratan yang harus disiapkan pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Berdasarkan Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, peraturan mengenai SIM ini diatur pada Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c.
Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara pada Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993 pasal 211, SIM dibagi dalam beberapa golongan. Yaitu:
1. Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I: Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II: Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Nah untuk lebih jauh memahami tentang SIM A termasuk bagaimana tata cara perpanjang SIM A beserta syarat dokumen dan biaya yang harus disiapkan, mari kita bahas lebih lanjut.
Baca juga: Segini Biaya Pembuatan SIM A, B, C, dan D Terbaru, Perhatikan Syaratnya
Dikutip dari laman resmi Polri, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44, Pasal 211 ayat (2) tahun 1993 mengenai penggunaan golongan SIM, kepemilikan SIM A merupakan syarat untuk mengemudikan mobil.
Pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan jenis mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang tidak lebih dari 3.500 kilogram, maka wajib memiliki SIM A yang masih berlaku.
Namun, menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A dibagi menjadi dua jenis SIM. Yakni, SIM A biasa atau polos, dan SIM A Umum. SIM A biasanya digunakan untuk pengemudi yang berkendara dengan mobil pribadi atau mobil barang dengan berat di bawah 3.500 kg.
Sedangkan pada SIM A Umum, digunakan oleh pengemudi mobil penumpang umum, dan barang umum dengan batas berat 3.500 kg. Jadi kesimpulannya, SIM A biasa untuk keperluan pribadi, dan SIM A Umum untuk keperluan sopir angkutan umum atau kota.
Dalam pembuatan atau perpanjang SIM A, calon pemilik SIM wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah tercantum pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut persyaratannya.
a. Wajib berusia minimal 17 tahun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 pada Pasal 217 ayat (1), setiap calon pemilik SIM A wajib sudah berusia minimal 17 tahun pada saat pengajuan permohonan pembuatan SIM.
b. Memiliki KTP setempat
Saat melakukan permohonan pembuatan SIM, calon pemilik SIM juga wajib memiliki KTP setempat. Misalnya memiliki KTP DKI Jakarta, maka melakukan pengajuan SIM di Polda Jakarta.
c. Sehat fisik dan mental
Setiap calon pemilik SIM juga wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan hasil pemeriksaan dari instansi kesehatan terkait.
d. Tidak buta warna
Ketika kalian hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM, maka wajib ada keterangan bebas buta warna.
e. Memiliki keterampilan mengemudi
Sebelum memiliki SIM A, kalian juga harus sudah mempunyai kecakapan mengemudi mobil. Dan ini harus dibuktikan dengan bukti lulus dari sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
f. Lulus ujian teori dan praktek
Kalian belum benar-benar berhak mendapatkan SIM A jika belum lulus ujian teori dan praktek dari pihak kepolisian saat tes pengajuan pembuatan SIM.
Apabila kalian sudah memiliki SIM A namun masa berlakunya sudah habis, maka syarat perpanjang SIM A sebenarnya tak jauh berbeda dengan ketika kalian pertama kali mengajukan permohonan pembuatan SIM. Yaitu sebagai berikut:
Baca juga: Asyik.. Polisi Izinkan Latihan Terlebih Dahulu Sebelum Ujian Praktik Bikin SIM Baru
Setelah kalian menyiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, berikut ini tata cara perpanjang SIM A jika kalian melakukannya secara offline di Satpas SIM terdekat.
Satpas merupakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Adapun untuk lokasi Satpas, kalian bisa cari melalui internet, dimana yang paling terdekat dengan domisili kalian.
Selain Satpas, kalian juga bisa memanfaatkan SIM Corner yang ada di beberapa pusat perbelanjaan, atau SIM keliling yang biasanya disediakan di beberapa titik lokasi tertentu.
Nah berikut ini cara perpanjang SIM A secara offline:
Sebelum datang ke lokasi, pastikan kalian mengetahui jam operasional Satpas, SIM Corner maupun gerai SIM Keliling tersebut.
Sebelum berangkat ke gerai yang dituju, jangan lupa membawa persyaratan dokumen yang dibutuhkan, termasuk pas foto 4x6 sebanyak empat lembar.
Ketika tiba di gerai Satpas atau SIM Keliling, seluruh berkas dokumen persyaratan yang sudah kalian siapkan serahkan ke loket pendaftaran untuk mengajukan permohonan perpanjangan SIM A.
Apabila bekas sudah sesuai maka petugas akan meminta kalian mengisikan formulir permohonan pembuatan SIM A.
Jika formulir permohonan SIM sudah diterima petugas, maka ikuti arahan petugas selanjutnya, seperti perekaman sidik jari dan juga foto untuk SIM kalian.
Jika sudah selesai rekam sidik jari dan foto, nantinya kalian akan diberikan sebuah kwitansi untuk bukti pembayaran perpanjangan SIM di loket pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai biaya yang tertera pada kwitansi tersebut.
Jika proses pembayaran sudah selesai, maka langkah selanjutnya tinggal menunggu proses pembuatan SIM kalian selesai. Nantinya petugas akan memanggil nama kalian jika SIM sudah siap untuk diambil.
Baca juga: SIM di Indonesia Tak Bisa Seumur Hidup, Ternyata Negara Ini Sudah Lama Memberlakukan
Jika kalian tidak sempat datang ke kantor Satpas atau gerai Samsat Keliling, maka kalian bisa memanfaatkan perpanjangan SIM online. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, kalian tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM, dan SIM akan dikirim ke rumah kalian.
Berikut tata caranya:
Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur pembuatan SIM, maka berikut ini rincian biaya perpanjang SIM A.
Mengenai biaya perpanjang SIM A resmi ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Namun selain biaya tersebut, ada juga tambahan beberapa biaya lain yaitu:
Demikian rincian biaya, tata cara, dan syarat perpanjang SIM A yang bisa kalian lakukan sendiri. Tidak sulit bukan?!
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM A di SIM Keliling, Nggak Ribet Tapi Antre Lama