Aturan Baru Perjalanan Darat, Minimal 250 Km Wajib Sertakan Hasil PCR atau Antigen Negatif
Adit · 2 Nov, 2021 10:00
0
0
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, lewat Direktoral Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat baik kendaraan pribadi maupun umum.
Ketentuannya tertuang di Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021, mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Darat pada Mada Pandemi Covid-19.
Di dalamnya mengatur dokumen yang wajib dibawa masyarakat atau pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
"Dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," tulis Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengutip Antara, Senin (1/11).
Tambahnya syarat perjalanan tersebut berlaku bagi seluruh pengguna kendaraan individu, sepeda motor, angkutan transportasi umum, maupun angkutan penyeberangan. Adapun bagi pelaku perjalan jauh dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan ketentuan yang sama.
Bagi pengemudi maupun awak kru kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di Pulau Jawa dan Bali, wajib memenuhi sejumlah persyaratan termasuk menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Apabila baru mengikuti vaksin dosis pertama, maka pengambilan sampel test antigen harus diambil 7x24 jam sebelum perjalanan. Lebih lanjut jika belum mendapat vaksinasi, maka harus menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujarnya.
Budi mengatakan agar para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
Jakarta-Tegal atau Jakarta-Tasikmalaya Wajib Pakai Surat Bebas Covid-19
Mengacu ketentuan tersebut, maka perjalanan yang wajib menyertakan surat vaksin dan hasil negatif PCR atau rapid antigen seperti dari Jakarta ke Tegal atau Jakarta ke Tasikmalaya yang keduanya ditempuh di atas 250 km.
Sudah barang tentu masyarakat yang mau bepergian pada daerah tersbeut atau lebih jauh lagi, maka siap-siap keluar kocek ekstra untuk pemeriksaan PCR atau rapid antigen. Dalam SE Nomo: HK.02.02/I/3065/2021, biaya antigen paling tinggi Rp 99 ribu untuk Jawa-Bali, dan Rp 109 ribu di luar Jawa dan Bali.
Adapun batas tertinggi biaya pemeriksaan PCR mengacu SE Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 Rp 275 untuk di Jawa dan Bali, serta maksimal Rp 300 ribu di luar Jawa-Bali. Tarif berlaku untuk masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.