Belum Seminggu Diputuskan, Aturan Wajib PCR atau Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut
Adit · 3 Nov, 2021 15:30
0
0
Belum seminggu diterapkan, ketentuan membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen, untuk pelaku perjalanan darat minimal 250 km atau 4 jam perjalanan dicabut. Aturan terbaru, menghapus batasan jarak dan waktu tempuh bepergian.
Beberapa waktu lalu Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat baik kendaraan pribadi maupun umum. Ketentuannya tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, mengenai Perubahan Atas SE Menhub Nomor 86 Tahun 2021.
Isinya mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan transportasi darat dan dokumen yang wajib dibawa para pelaku perjalanan. Dari dan ke pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksim minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR makimal 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.
Terbaru, ketentuan tersebut dihapuskan. Kemenhub kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan baik darat, laut, udara dan kereta api melalui SE baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
"Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021," terang Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (2/11).
Keempat SE Kemenhub tersebut meliputi:
SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan 4 SE sebelumnya yaitu SE 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92), yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” imbuh Adita.
Tetap Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Surat Hasil Negatif Antigen
Khusus transportasi darat, para pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, umum, atau angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta di luar wilayah tersebut, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes antigen, yang sampelnya diambil maskimal 1x24 jam sebelum perjalnan.
Dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan kartu vaksim minimal dosis pertama, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Hanya saja kartu vaksin dikecualikan bagi:
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi.
Kemudian khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan umum, pribadi, maupun penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adit menambahkan SE Kemenhub tersebut ditetapkan dan mulai efektif sejak Selasa 2 November 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan perkembangan. Adapun pengawasan syarat perjalanan darat akan dilakukan pengecekan secara acak oleh petugas.
"Kami meminta operator sarana dan prasarana transportasi untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan ini. Selain itu, kami juga meminta dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan ikut melaksanakan pengawasan penerapan prokes dari penumpang,” tutup Adita.