Bank Indonesia (BI) secara resmi menurunkan uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru baik mobil atau sepeda motor. Adapun penerapannya dimulai pada awal Maret 2021 hingga akhir tahun ini.
"Kami melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan. Tujuannya untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis, 18/2/2021.
Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan oleh bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Insentif ini disebut sebagai bagian dari sinergi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk meningkatkan pembiayaan dunia usaha.
Dalam pemaparannya, Perry menyebut BI juga menetapkan batasan bahwa tidak semua bank bisa memberikan fasilitas DP nol persen tersebut. Oleh karena itu, hanya bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF NPF tertentu yang mampu menyalurkan kredit dengan insentif baru tersebut.
Kriteria Untuk Kredit Kendaraan DP 0 Persen dari Bank Indonesia
Pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Ada beberapa kriteria yang diberlakukan oleh BI terkait DP 0 persen ini.
Berikut ini adalah kriteria yang disyaratkan oleh BI kepada lembaga pembiayaan untuk nasabah:
Roda Dua
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 10 persen
Roda Tiga/Lebih (produktif)
Uang Muka Kendaraan Bermotor Tidak Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen
Uang Muka Kendaraan Berwawasan Lingkungan:
Jika NPL memenuhi persyaratan maka DP 0 persen
Jika NPL tidak memenuhi maka DP 5 persen
Ketentuan NPL yang dimaksud BI adalah:
1. Rasio Kredit/Pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen
2. Rasio kredit kendaraan bermotor (KKB)/ pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) bermasalah secara neto kurang dari 5 persen