Honda, Toyota, dan Nissan digugat bayar royalti paten.
Perusahaan yang menggugat mulai dari Sharp, Panasonic, Philips, Nokia, hingga Qualcomm.
Tak kurang dari 48 perusahaan teknologi ternama menggugat pabrikan otomotif Honda, Toyota, dan Nissan. Mengutip Asia Nikkei, beberapa manufaktur itu terdiri dari perusahaan terkenal seperti Nokia, NTT, Ericsson, Qualcomm, Panasonic, Sharp, hingga Philips.
Mereka menuntut ketiga brand otomotif tadi untuk membayar biaya paten atas teknologi yang telah diciptakan. Khususnya teknologi dengan fitur konektivitas berbasis jaringan internet yang dipasang di mobil-mobil brand tersebut.
Paten yang telah dilisensikan meliputi metode pengiriman dan penerimaan gelombang radio melalui perangkat komunikasi di dalam kendaraan. Termasuk sistemasi pengoperasian gawai berupa head unit yang tersambung dengan mobil.
Nikkei juga melaporkan, tiga perusahaan yakni Qualcomm, Nokia, dan NTT telah memasang biaya yang harus dibayarkan. Mereka kompak meminta Honda, Toyota, dan Nissan membayar sejumlah uang dengan nilai 15 dolar AS, atau sekitar Rp215 ribu per mobil yang menggunakan teknologi buatan mereka.
Belum cukup di situ, biaya paten juga tetap dikenakan walaupun pemilik mobil tidak menggunakan teknologi konektivitas dari perusahaan elektronik tersebut. Baik Qualcomm, Nokia, dan NTT telah menyerahkan seluruh tuntutan agar diurus Avanci, firma lisensi yang berbasis di Amerika.
Namun belum diketahui jumlah mobil dan total biaya yang harus diganti trio Jepang tadi. Termasuk model apa saja yang menggunakan teknologi konektivitas dari perusahaan yang menggugat tiga pabrikan otomotif besar itu.
Pun belum ada pernyataan resmi dari tiga pabrikan yang saat ini fokus pada pengembangan mobil listrik, untuk membayar biaya yang diminta. Meski demikian besar kemungkinan biaya yang harus dikeluarkan tidak sedikit mengingat jumlah produksi kendaraan secara global sangat besar.
Mengutip The Growthist, Avanci memperkirakan jumlah royalti yang harus dibayar hampir mencapai 20 miliar yen atau sekitar Rp2,4 triliun. Bukannya tanpa sebab, Avanci mengemukakan bahwa sudah lebih dari 25 juta kendaraan yang terhubung fitur canggih konektivitas melalui lisensi yang terdaftar di Avanci.
Disebutkan, 48 perusahaan teknologi telah menguasai hampir 70 persen paten standar teknologi komunikasi secara global. Paten tersebut merupakan rancang bangun mendasar yang diperlukan untuk pengembangan mobil yang terhbung ke internet.
Seperti Nokia, yang menguasai infrastruktur komunikasi berupa pangkalan data. Kemudian Qualcomm yang memiliki sejumlah besar paten penting terkait chip semikonduktor.
Kejadian ini mengingatkan kita akan kasus serupa yang menimpa Mercedes-Benz pada 2020 lalu. Jenama Jerman itu juga pernah digugat oleh Sharp dan Nokia perihal paten teknologi. Kedua perusahaan teknologi tersebut meminta Mercy tidak menjual mobil yang menggunakan paten dari Sharp maupun Nokia.
Toyota, General Motors, dan Honda akhir tahun lalu juga telah digugat oleh perusahaan manajemen paten yang ada di Amerika Serikat, Intelectual Ventures Management atas dugaan pelanggaran paten yang mencakup teknologi komunikasi di dalam kendaraan.
Tuntutan hukumnya salah satunya berkaitan dengan teknologi jaringan Wi-Fi di dalam kendaraan mencakup mobil hybrid Toyota Prius dan sedan Honda Accord yang dipasarkan di sana.