Hari Pertama Berlaku, Puluhan Mobil Ngebut di Jalan Tol Langsung Kena Tilang Elektronik
Adit · 4 Apr, 2022 17:05
0
0
Tilang elektronik di jalan tol mulai berlaku sejak 1 April 2022
Tilang elektronik hari pertama di tol jaring 19 pelanggar batas kecepatan.
Selain menindak pelanggar batas kecepatan, tilang elektronik juga menjaring truk ODOL.
Korlantas Polri menjaring 19 pelanggar lalu lintas di hari pertama penerapan tilang elektronik di jalan tol. Semuanya merupakan pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan.
"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," terang Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, demikian mengutip Antara.
Sistem kamera ETLE langsung merekam kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan. Berdasarkan aturan yang berlaku, pengelola juga sudah memasang rambu perintah soal batas kecepatan di jalan tol.
Sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 Ayat 4, kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4.
Perlu diketahui, berkendara di jalan tol dalam kota kecepatan minimalnya adalah 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam. Adapun di jalan tol luar kota, minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Apabila laju di luar ketetapan itu, maka langsung kena tilang elektronik.
Realisasinya manakala ditilang, maka polisi akan mengirim surat pemberitahuan kepada alamat pelanggar, yang identitasnya diketahui melalui data yang tercantum dari plat nomor kendaraan. Kemudian pelanggar wajib mengonfirmasi lalu melakukan pembayaran denda.
Kemudian mengenai sanksinya, akan dikenakan sesuai Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran dendanya terbilang besar untuk sekali melanggar.
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000," lanjut Jamal.
Sebelumnya Korlantas Polri akan semakin menggencarkan penggunaan teknologi informasi untuk melakukan tilang. Sistem ini dinilai lebih efisien, jelas, dan transparan, serta utamanya menghindari interaksi petugas dengan pelanggar yang berpotensi menimbulkan tindakan 'bayar di tempat'.
Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan di ruas:
Tol Jakarta-Cikampek
Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed
Tol Soedijatmo
Tol Dalam Kota
Tol Kunciran-Cengkareng.
Kemudian tilang elektronik juga diandalkan untuk menindak para truk pelanggar batas muatan dan dimensi atau lebih sering dikenal ODOL. Fokusnya di ruas tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang, yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.