- IKN Nusantara bakal pakai transportasi umum tanpa pengemudi
- Kendaraan swakemudi ini sesuai dengan arahan Jokowi, bahwa IKN Nusantara berkonsep green mobility
- Adanya transportasi tanpa sopir ini harus ada penyesuaian aturan terbaru, yang menghapus UULLAJ
Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan menggunakan teknologi kendaraan swakemudi tanpa pengemudi, atau akrab disebut autonomous. Mobil bisa bergerak sendiri tanpa kendali pengendara.
"Jadi untuk IKN seperti arahan Pak Presiden dan juga Menteri Perhubungan memang di IKN nanti basisnya adalah green mobility kemudian juga kota yang pintar," terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, Sabtu (12/3) di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah RI Ingin di Ibu Kota Negara Baru Pakai Bus Listrik Otonom Tanpa Pengemudi
Mobilitas hijau yang dimaksud adalah penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, pakai kendaraan listrik yang bebas emisi. "Pergerakan dari satu kantor ke kantor nanti angkutan umum itu sebagai hirarki tertinggi, kami akan meminimalisir penggunaan kendaraan pribadi," lanjutnya.
Budi menambahkan, hal tersebut masih dalam tahap kajian. Sebab penerapan kendaraan autonomous bisa berjalan efektif apabila didukung infrastruktur yang memadai, salah satunya koneksi dan jaringan internet cepat.
Kenapa begitu? Pada dasarnya kendaraan swakemudi mengkombinasikan kerja sensor di kendaraan untuk mendeteksi objek di sekeliling. Perangkatnya berupa kamera termografik, radar, lidar, sonar, odometry, dan inertial measurement unit (IMU).
Tak kalah penting perangkat navigasi atau GPS yang harus terhubung dengan jaringan internet, untuk memandu kendaraan menuju tujuan yang ditentukan. Ketika rute telah dipilih, selanjutnya laju kendaraan harus menyesuaikan kondisi lalu lintas dengan sensor dan perangkat yang telah disebutkan.
"Tapi ini masih dalam proses, format nanti untuk pengembangan (sistem transportasi) itu ke sana, cuma sekarang tinggal bagaimana kita akan melakukan itu semuanya dan sedang dikoordinasikan dengan Kemenpupr terutama masalah infrastruktur," imbuhnya.
Baca Juga: Mudik 2022 Diperbolehkan, Hino Optimis Penjualan Bus Bisa Naik Lagi
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tambahnya lagi, mengenai anggaran juga telah disiapkan Budi tahun depan dalam rangka mempersiapkan infrasruktur dan ekosistem tersebut sesai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau pembangunan infrastruktur belum, kami masih dalam tahap kajian dan pembuatan feasibility study (studi kelayakan) dulu," papar Budi.
Dirinya belum bisa mengungkap lebih jauh mengenai gambaran operasional kendaraan transportasi berteknologi mutakhir tersebut. Karena bagaimanapun, kendaraan listrik tanpa pengemudi adalah hal yang baru di Indonesia.
Atas perubahan konsep dan operasionalnya itu, Budi menjelaskan harus ada penyesuaian aturan terkait, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau autonomus itu tentunya harus ada perubahan regulasi UULLAJ, karena autonomous tidak punya pengemudi, jadi kita harus melakukan itu semua. Bukan nggak pakai pengemudi saja, mungkin nanti ada guided lane atau jalan itu ada semacam garis (pemandu arah)," katanya.
Baca Juga: Toyota Fortuner, Rush, dan Raize Buatan Indonesia Laris di Luar Negeri