Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun
Adit · 11 Feb, 2022 09:04
0
0
Jika kabur kalau terlibat kecelakaan, dendanya Rp75 juta atau penjara 3 tahun
Kabur saat terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk tindak kejahatan
Ada prosedur hukum ketika terlibat atau mendapati kecelakaan lalu lintas
Pengemudi kendaraan wajib tahu peraturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Menurut aturan, siapa saja yang terlibat laka lantas tidak boleh kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab.
Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Jelasnya, siapa pun pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung kabur. Ada prosedur hukum yang harus dilakukan.
"Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, merupakan tindak kejahatan," katanya.
Mengenai hal tersebut, sudah diatur di dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila tindakan tadi dilakukan tanpa alasan, patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Sesuai pernyataan Budiyanto, kabur setelah terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk ke dalam tindak kejahatan menurut Pasal 316 Ayat 2. Termasuk juga perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas, dan alat pengaman pengguna jalan ditetapkan sebagai kejahatan.
"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan, dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," lanjutnya.
Walaupun sudah diatur oleh Undang-Undang, celakanya kita sering mendapati kasus tabrak lari, di mana setelah kejadian pelakunya malah kabur. Untuk hal ini Budiyanto mengatakan, ada beberapa faktor yang mendasari orang justri memilih kabur dari lokasi kejadian.
"Mulai dari alasan takut karena pertimbangan keamanan, kemudian di tidak tahu harus berbuat apa atau memang ingin lepas dari tanggung jawab hukumnya," pungkasnya.
Lalu apa yang harus dilakukan ketika seseorang terlibat kecelakaan lalu lintas? Perihal ini telah diatur pada Pasal 231 berkaitan dengan pertolongan dan perawatan korban. Pada Ayat 1 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib:
Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
Memberikan pertolongan kepada korban
Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan
Memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.
Kemudian Ayat 2 mengatur, pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan di atas, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.
Bukan cuma bagi setiap orang yang terlibat, masyarakat yang juga melihat peristiwa tabrak lari diimbau juga berperan aktif kata Budi. Utamanya mencatat identitas kendaraan yang kabur setelah tabrak lagi, kemudian memberitahukan kepada kepolisian. Hal ini juga telah diatur di Pasal 232.
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas