window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun

Adit · 11 Feb, 2022 09:04

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun 01

Setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan tidak kabur.
  • Jika kabur kalau terlibat kecelakaan, dendanya Rp75 juta atau penjara 3 tahun
  • Kabur saat terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk tindak kejahatan
  • Ada prosedur hukum ketika terlibat atau mendapati kecelakaan lalu lintas

Pengemudi kendaraan wajib tahu peraturan lalu lintas yang berlaku. Termasuk ketika terlibat kecelakaan lalu lintas. Menurut aturan, siapa saja yang terlibat laka lantas tidak boleh kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab. 

Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Jelasnya, siapa pun pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak langsung kabur. Ada prosedur hukum yang harus dilakukan. 

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun 02

Sesuai aturan perundang-undangan, pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib memberikan pertolongan

Baca Juga: Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta

"Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menghentikan kendaraan dan dengan sengaja tidak memberikan pertolongan kepada korban, melarikan diri, dan tidak melaporkan kejadian kepada kepolisian, merupakan tindak kejahatan," katanya. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Mengenai hal tersebut, sudah diatur di dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila tindakan tadi dilakukan tanpa alasan, patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. 

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun 01

Selain memberikan pertolongan, juga wajib melapor kepada kepolisian terdekat

Sesuai pernyataan Budiyanto, kabur setelah terlibat kecelakaan lalu lintas termasuk ke dalam tindak kejahatan menurut Pasal 316 Ayat 2. Termasuk juga perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, fasilitas, dan alat pengaman pengguna jalan ditetapkan sebagai kejahatan. 

"Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan, dengan atau tanpa pengguna jalan yang lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda," lanjutnya.

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun 02

Kecelakaan lalu lintas yang dimaksud tidak terbatas pada korban manusia, tapi juga kerugian harta benda

Walaupun sudah diatur oleh Undang-Undang, celakanya kita sering mendapati kasus tabrak lari, di mana setelah kejadian pelakunya malah kabur. Untuk hal ini Budiyanto mengatakan, ada beberapa faktor yang mendasari orang justri memilih kabur dari lokasi kejadian. 

"Mulai dari alasan takut karena pertimbangan keamanan, kemudian di tidak tahu harus berbuat apa atau memang ingin lepas dari tanggung jawab hukumnya," pungkasnya. 

Baca Juga: 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Tilangnya Rp500 Ribu

Terlibat Kecelakaan, Wajib Lakukan Ini

Lalu apa yang harus dilakukan ketika seseorang terlibat kecelakaan lalu lintas? Perihal ini telah diatur pada Pasal 231 berkaitan dengan pertolongan dan perawatan korban. Pada Ayat 1 disebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat wajib:

  1. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya
  2. Memberikan pertolongan kepada korban
  3. Melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat, dan
  4. Memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan. 

Kemudian Ayat 2 mengatur, pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan di atas, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat. 

Ingat Jangan Kabur Ketika Terlibat Kecelakaan, Bisa Didenda Rp75 Juta atau Penjara 3 Tahun 03

Masyarakat yang melihat adanya kecelakaan lalu lintas diminta berperan aktif mencatat identitas pengemudi yang kabur dan juga menolong korban

Bukan cuma bagi setiap orang yang terlibat, masyarakat yang juga melihat peristiwa tabrak lari diimbau juga berperan aktif kata Budi. Utamanya mencatat identitas kendaraan yang kabur setelah tabrak lagi, kemudian memberitahukan kepada kepolisian. Hal ini juga telah diatur di Pasal 232. 

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:

  1. Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas
  2. Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian
  3. Memberikan keterangan kepada kepolisian.

Baca Juga: Ketahui Macam-macam Rambu Lalu Lintas dan Artinya

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Honda Brio Satya S M/T 2022

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil