Polisi bisa tilang pengemudi yang kendaraannya belum bayar pajak.
Tapi perspektif hukumnya bukan soal telat bayar pajak, melainkan keabsahan STNK-nya.
Sesuai aturan yang berlaku, STNK wajib disahkan setiap tahun.
Pengemudi yang mengendarai kendaraan dan ternyata belum bayar pajak tahunan bisa kena tilangpolisi ketika ada razia di jalan. Dasar hukumnya karena STNK kendaraan tersebut dianggap tidak sah.
Ingat lagi, STNK wajib disahkan setiap tahun setelah membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap setahun sekali. Tanda pengesahannya ada di empat kolom yang tertera di lembar kanan bawah STNK.
Dasar hukumnya mengacu Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). STNK berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Jadi umpama sudah membayar pajak kendaraan, petugas akan memberikan tanda cap maupun paraf di kolom tersebut. Kolom pertama untuk pembayaran pajak pertama, kolom kedua saat bayar pajak tahun kedua, dan seterusnya.
Nah, saat ada razia dari kepolisian, petugas akan memeriksa kolom pengesahan yang dimaksud. Apabila tidak ada pengesahannya, maka sesuai aturan yang berlaku, pengemudi bisa ditilang.
Aturannya mengacu Pasal 288 Ayat 1 di Undang-Undang yang sama dan berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
Dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dang Angkutan Jalan, polisi berwenang melakukan pemeriksaan salah satunya STNK.
Pemeriksaan STNK terdiri dari pengecekan kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan, masa berlaku, hingga keaslian STNK.
Tilang Karena STNK Tidak Sah, Bukan Soal Belum Bayar Pajak
Di dalam lampiran UULLAJ, pengesahan yang dilakukan setiap tahun dilakukan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Karena itu, keduanya jadi tak terpisahkan.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, penegakan hukumnya menyoal keabsahan STNK, bukan telat bayar pajaknya. Sebab STNK yang tidak sah dapat menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat, yang erat kaitannya dengan pencurian motor.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya, bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," terang Budiyanto.