Ini Dia Orang Pertama di Dunia yang Kena Tilang! Dikejar Polisi Sampai 5 Km
Adit · 13 Apr, 2022 10:33
0
0
Penasaran siapa orang yang pertama kali di dunia yang ditilang polisi?
Orang itu bukan di Indonesia, melainkan di Inggris, bernama Walter Arnold.
Kesalahannya adalah karena memacu kendaraan hingga 13 km/jam
Setiap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas, bakal kena tilang (bukti pelanggaran) oleh polisi. Ancaman sanksinya berupa denda atau kurungan pernjara. Namun ngomong-ngomong soal tilang, kira-kira siapa ya orang yang pertama kali ditilang di dunia?
Sosok orang yang pertama kali dapat bukti pelanggaran ternyata tercatat di Historic-UK dan Guinness World Record. Adalah Walter Arnold, orang yang dimaksud. Dirinya ditilang pada 28 Januari 1896, atau sekitar 126 tahun yang lalu.
Kala itu Arnold mengendarai Benz milikinya di suatu jalan pedesaan di Paddock Wood, Kent, Inggris. Tanpa sadar, Arnold memacu kendaraannya itu terlalu cepat, sampai akhirnya menarik perhatian petugas yang berjaga di desa tersebut.
Tanpa pikir panjang, sang petugas tadi langsung mengejar Arnold menggunakan sepedanya sejauh 5 kilometer. Setelah berhasil mendapati Arnold, dirinya langsung menindak dan memberikan surat tilang atau tiket.
Siapa sangka, Arnold rupanya melanggar batas kecepatan yang berlaku di sana. Saat itu aturan yang berlaku menyebutkan, kecepatan kendaraan tidak boleh melebihi 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam. Adapun kecepatan Arnold diketahui ngebut hingga 8 mph atau 13 km/jam.
Dewi fortuna pun tampaknya sedang tidak berpihak pada Arnold. Sebab selain melanggar batas kecepatan, dirinya juga melanggar aturan lain, yakni kendaraannya menggunakan lokomotif tanpa kuda di jalanan umum. Istilah lokomotif ini merujuk pada penyebutan kendaraan yang menggunakan mesin saat itu.
Kemudian pelanggarannya adalah pengoperasian lokomotif kurang dari 3 orang. Lalu Arnold juga tidak mencantumkan nama dan alamatnya pada lokomotif. Ya bisa dibilang nomor registrasi atau pelat nomor kendaraan kalau di zaman sekarang.
Tak lama berselang, tepatnya dua hari berikutnya pada 30 Januari 1896, Arnold menjalani sidang dihadapan hakim lokal. Hakim menyatakan Arnold bersalah atas 4 dakwaan yang mencakup melanggar kecepatan serta menggunakan lokomotif tanpa kuda di jalan umum.
Kemudian dua kesalahan lain yakni mengoperasikan lokomotif kurang dari 3 orang, dan tidak pakai plat nomor. Arnold pun dijatuhi hukuman harus membayar denda yang besarannya sekarang itu 260 poundsterling atau sekitar Rp4,8 juta.
Arnold Ternyata Pemilik Dealer Mobil di Inggris
Usut punya usut, Walter Arnold rupanya bukan orang biasa, melainkan adalah pemilik distributor atau diler pertama di Inggris yang dinamakan Arnold Motor Carriage.
Pada tahun yang sama, perusahaan milik Arnold yang sebelumnya mendistribusikan mobil bermerek Benz, kemudian beralih menjadi pemanufaktur, dengan basis mobil Benz.
Nama perusahaannya pun berganti menjadi Arnold's Benz Car. Arnold menjual mobil yang mengambil basis dari Benz, namun dengan rombakan jantung mekanis dengan besaran tenaga yang beragam untuk menyesuaikan kebutuhan di masa itu.