Jangan Kaget, Beli Mobil Bekas Sekarang Kena PPN Baru, Harga Sedikit Lebih Mahal
Adit · 7 Apr, 2022 14:36
0
0
Beli motor atau mobil bekas sekarang kena PPN 1,1 persen.
Sebelumnya dikenakan PPN 1 persen.
Ketentuan ini mengacu Peraturan Menteri keuangan Nomor 65 Tahun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kembali kendaraan bermotor seken baik motor atau mobil bekas, kena pajak pertambahan nilai atau PPN. Ini membuat harganya jadi sedikit lebih mahal dari sebelum ketentuan ini ditetapkan.
Aturan hukumnya mengacu Peraturan Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid tersebut diteken Menteri keuangan Sri Mulyani dan mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sebelumnya penjualan mobil bekas dikenakan PPN 10 persen
Di dalam poin pertimbangan, peraturan baru ini untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan PPN atas kendaraan bekas.
"Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha berupa penyerahan (pedagang) kendaraan bermotor bekas, wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu," demikian kutipan pada Pasal 2 Ayat 2.
Dikenakan Pajak 1,1 Persen
Besaran tertentu yang dimaksud kemudian dijelaskan pada Pasal 2 Ayat 5, sebesar 1,1 persen dari harga jual. Tarif tersebut diperoleh dari hasil perkalian 10 persen dari tarif PPN yang diatur UU PPN (7/2021) sebesar 11 persen.
Umpama harga mobil bekas Rp100 juta, maka dikenakan PPN 1,1 persen atau senilai Rp1,1 juta
Singkatnya, nominal pajak yang dikenakan sebesar 1,1 persen. Sehingga kasarnya apabila membeli mobil bekas yang harganya Rp100 jiuta, maka dikenakan PPN Rp1,1 juta, yang harus disetor ke pemerintah sebagai PPN.
Besaran PPN tersebut berlaku pada 2022 hingga 2024. Kemudian pada 2025, besaran pajaknya meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Namun sesuai judul jangan kaget dulu. Sebelumnya penjualan kendaraan bermotor bekas telah dikenakan PPN, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-238/PJ/2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 (yang sekarang diganti PMK 65/2022).
Ketentuan mengenai kendaraan bermotor bekas kena PPN tertuang di PMK 65/2022
Sesuai Pasal 2 Ayat 1 KEP-238/PJ/2002, atas penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh penguasa kendaraan bermotor bekas yang semata-mata merupakan barang dagangannya terutang PPN
PPN yang wajib disetor pengusaha pada setiap masa pajak setara dengan 1 persen dari peredaran usaha. Jadi sebelum aturan baru terbit, penjualan motor maupun mobil bekas sudah dikenakan PPN terlebih dulu yang besarnya 1 persen, sekarang naik menjadi 1,1 persen.