window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685588617854-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685588617854-0'); });

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta

Adit · 28 Jan, 2022 12:12

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 01

  • Ada dua jenis pelanggaran lalu lintas yang denda tilangnya Rp1 juta
  • Termasuk tidak memiliki SIM dan lalai serta mengakibatkan kecelakaan ringan

Setiap pengendara harus memahami setiap jenis pelanggaran lalu lintas yang diatur Undang-Undang. Tujuannya agar tidak melanggar ketentuan berlandaskan hukum. Bila dilanggar, tentunya ada hukuman atau denda tilang yang wajib dibayar. 

Ini penting diketahui setelah mahir mengemudi. Sebab kebanyakan pengemudi awam cuma memantapkan teknik berkendara yang benar, tapi sedikit yang mempelajari bagaimana etika, hal yang dibenarkan di mata hukum, hingga manajemen emosi supaya tidak mudah tersulut emosi. 

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 02

Polisi yang hendak melakukan tilang

Baca Juga: Pengemudi Mobil Harus Tahu! 5 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Denda Tilangnya Rp500 Ribu

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589129084-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589129084-0'); });

Dengan mengetahui ragam pelanggaran lalu lintas ini, harapannya masyarakat jadi lebih disiplin dan teratur di jalan. Terlebih sekarang ini marak diterapkan tilang elektronik atau E-TLE, yang membuat proses penilangan lebih transparan. 

Lewat bukti rekaman foto yang dilengkapi detail waktu dan lokasi, pelanggar tidak bisa mengelak. Kalau sudah begini harus siap-siap dapat 'surat cinta' dari kepolisian, yang memberitahu bahwa Anda ditilang, kemudian harus mengonfirmasi, dan bayar denda. 

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 01

Setiap pengendara harus tahu macam-macam pelanggaran lalu lintas

Beberapa waktu lalu AutoFun Indonesia sudah merilis daftar pelanggaran lalu lintas yang denda tilangnya Rp500 ribu. Kini pelanggaran yang dendanya Rp1 juta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). 

1. Tidak Memiliki SIM

Pertama soal kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Hal ini tertuang di Pasal 77 Ayat 1 UULLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenid kendaraan bermotor yang dikemudikan. 

Jadi dari sini sudah wajib hukumnya siapa pun orang yang berada di balik kemudi, harus melengkapi diri dengan SIM, sebagai bukti legitimasi kompetensi dari kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan mengemudi.

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 02

Tidak memiliki SIM bisa didenda Rp1 juta.

Bila dalam suatu pemeriksaan oleh kepolisian namun ternyata pengemudi tidak memiliki SIM, maka harus siap-siap dikenakan Pasal 281 UULLAJ yang besaran dendanya Rp1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan, berikut bunyinya:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Ini 5 Pelanggaran Lalu Lintas Yang Besaran Dendanya Rp 500 Ribu!

2. Pengemudi Lalai, Mengakibatkan Kerusakan Barang atau Kendaraan

Kedua, mengingatkan setiap pengemudi harus mengemudikan kendaraannya secara tertib kemudian mencegah hal-hal yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta yang dapat menimbulkan kerusakan jalan sesuai Pasal 105. 

Kemudian diperkuat lagi oleh Pasal 106, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. 

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 03

Mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan kerusakan didenda Rp1 juta

Yang dimaksud penuh konsentrasi adalah perhatiannya tidak terganggu karena sakit, lelah, mengantuik, menggunakan telepon, meminum alkohol, atau obat yang memengaruhi kemampuan mengemudi.

Khawatir apabila berkendara tetapi tidak fokus dan konsentrasi, dalam artian lalai dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Di dalam UULLAJ, kecelakaan digolongkan atas kategori ringan, sedang, dan berat. 

Kecelakaan ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, sedang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan benda termasuk kendaraan, serta berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. 

Kelihatannya Sepele Tapi Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Rp1 Juta 04

Apabila lalai dan mengakibatkan kecelakaan ringan bisa dikenakan denda

Sesuai Pasal 310, pelanggaran yang didenda Rp1 juta ketika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan. Berikut ini penjelasan pasal tersebut. 

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 2, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta."

Baca Juga: Sempat Menyanggah, Ternyata Konvoi Mobil Mewah yang Distop Polisi di Tol Andara Terbukti Lakukan Banyak Pelanggaran

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685589152548-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685589152548-0'); });
Car for sale
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

Toyota Calya E MT

Upgrade

Tambahkan mobil Anda

Gak mau tukar tambah?  Pilih Mobil