Kenali Apa Itu Lane Hogger, Lakukan Ini Bisa Kena Tilang!
Enda · 8 Mar, 2022 09:30
0
0
Mungkin kalian ada yang belum tahu apa itu lane hogger. Ini merupakan perilaku pengemudi berjalan secara statis di lajur paling kanan yang mana bukan untuk mendahului kendaraan didepannya.
Pada dasarnya lajur paling kanan diperuntukkan hanya untuk mendahului kendaraan yang berada didepannya. Setelahnya, kalian diwajibkan kembali ke lajur kiri jika sudah berhasil menyalip kendaraan.
Berjalan secara statis di lajur paling kanan, tentunya bisa memicu berbagai macam masalah. Seperti kemacetan, bahkan juga bisa mengakibatkan kecelakaan jika pengendara dari belakang kurang berkonsentrasi dan gagal mengantisipasi.
Kejadian seperti ini pada umumnya kerap dialami pengguna jalan lain ketika sedang berkendara di jalan bebas hambatan.
Melihat daripada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdapat pada Pasal 108 ayat 2 terdapat penjelasan, dimana; penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Selain tertuang di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 108 ayat 2, peraturan lainnya juga terdapat pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Seperti yang tertulis di Pasal 41 butir (b), berbunyi bahwa lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Seperti yang dilansir dari Media Indonesia, Polda Metro Jaya berencana akan menerapkan electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kepada para pengemudi lane hogger.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambah e-TLE di jalan tol.
“Nantinya kamera tilang elektronik ini juga bisa menindak pelanggaran batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal yang dilakukan oleh pengendara,” ujarnya.
Untuk diketahui, ada beberapa hal wajib diperhatikan ketika hendak mendahului kendaraan lain di depan. Saat menyalip, ada empat hal yang wajib dipatuhi, yakni pastikan aman, pastikan boleh, pastikan perlu, dan pastikan mampu.
Seorang pengagum otomotif sejak kecil, yang suka mengoprek kendaraan di akhir pekan, membuat penulis semakin cinta pada dunia otomotif. Yang pada akhirnya hoby tersebut membawanya ke dalam dunia pekerjaanya sebagai penulis hingga saat ini.