Pemberlakuan Plat Nomor Putih Dilakukan Bertahap, Pemilik Kendaraan Nggak Perlu Langsung Ganti
Ilham · 11 Jan, 2022 08:07
0
0
Pemakaian plat nomor putih mulai berlaku di Maret 2022
Plat nomor warna dasar hitam masih tetap berlaku
Sudah sejak tahun lalu kabar mengenai pergantian warna dasar plat nomor kendaraan pribadi di Indonesia bakal berubah dari hitam ke putih. Namun rencananya baru tahun ini aplikasi plat nomor putih tersebut terealisasi.
Tapi jangan salah, nantinya warna plat hitam pun masih tetap berlaku. Sehingga tidak serta merta membuat kendaraan dengan plat nomor hitam berstatus ilegal, atau berkewajiban mengganti plat mereka ke putih sebelum habis masa berlakunya. Seperti apa faktanya?
Pemberlakuan Masih Menunggu Pengadaan Material
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol, Taslim Chairuddin, saat ini pihaknya masih menunggu pengadaan material untuk plat nomor putih. Sementara regulasi mengenai penggunaannya sudah disiapkan.
"Untuk TNKB warna dasar putih, tahun ini kita dalam proses pengadaan materialnya. Regulasi sudah siap dan anggaran juga sudah dialokasikan," katanya saat Autofun Indonesia hubungi Senin (10/1/2021).
Lebih jauh, Taslim menyatakan estimasi waktu kesiapan material tersebut dilakukan sekitar di bulan Maret mendatang. Itu pun akan diberlakukan secara bertahap. Tidak langsung serta merta dipakai secara menyeluruh di Indonesia.
"Perkiraan saya mulai Maret sudah ada (Polda) yang menggunakan," ucapnya. Perhitungan tersebut terkait juga dengan pemakaian material plat nomor hitam yang dipakai sebelumnya.
Seperti disebutkan sebelumnya, penggunaan plat nomor berdasar warna putih dilakukan secara bertahap karena dari hasil evaluasi terhadap stok opname, material yang lama tidak habis secara serentak.
"Ada beberapa Polda yang (materialnya) sudah hampir habis. Dalam sebulan dan dua bulan ke depan, material lama sudah habis. Otomatis material baru (plat nomor putih) sudah dapat digunakan," urai Kombes Taslim.
Sementara Polda yang sisa stok material lamanya masih banyak, maka mereka diwajibkan untuk menghabiskan materal lama terlebih dahulu. Karena menurutnya, material tersebut tetap mengandung nilai uang (PNPB). Sehingga tetap harus dipertanggung jawabkan kepada negara.
Jadi anggapan mengenai kewajiban pergantian plat nomor berdasar hitam ke putih meski belum habis masa berlakunya tidaklah benar. Sehingga pengguna plat nomor hitam tetap bisa melenggang di jalanan.
Penggunaan Plat Nomor Putih Disesuaikan Menurut Jenis Kendaraan
Selain waktu penggunaan plat nomor berwarna dasar putih, Kombes Taslim juga menjelaskan mengenai penggunaannya. Karena tidak semua kendaraan akan beralih ke plat nomor berkelir putih tersebut.
"Adanya perubahan ini hanya kita berlakukan untuk kendaraan kepemilikan invidu masyarakat dan perusahaan. Sementara TNKB angkutan, milik pemerintah dan kedutaan masih sama dengan konsep lama," katanya.
Sehingga nantinya pemakaian plat nomor berwarna dasar kuning, putih versi kedutaan, merah dan warna lainnya tetap sama. Hanya plat nomor berwarna dasar hitam yang diganti.
Menariknya didalam regulasi pergantian plat nomor tersebut, dijelaskan oleh Kombes Taslim berkaitan dengan regulasi lainnya.
"Justru kita ada penambahan (kategori plat nomor) untuk kendaraan listrik dan kendaraan yang akan dioperasionalkan pada zona khusus, ini kita persiapkan terkait rencana pemerintah memberlakukan MEA," pungkasnya.