Jangan Kaget, Ada Biaya-biaya Tambahan yang Harus Dirogoh Saat Membeli Mobil Bekas
Membeli mobil bekas menjadi solusi bagi mereka yang menginginkan model mobil tertentu dengan harga yang lebih terjangkau.
Apalagi jika dibandingkan dengan mobil baru, tentu harga mobil bekas memiliki selisih yang 'lumayan' dan dapat menghemat anggaran.
Namun perlu diingat, jika membeli mobil bekas, uang yang harus dikeluarkan tak hanya seharga mobil tersebut saja.
Ada juga biaya-biaya tambahan yang harus dirogoh dalam proses pembelian mobil bekas.
Agar tak kaget jika nanti membeli mobil bekas, berikut daftar biaya yang harus dikeluarkan saat membeli mobil bekas di Tanah Air.
1. Biaya Balik Balik Nama Dokumen
Saat membeli mobil bekas, kalian harus mengganti nama kepimilikan kendaraan tersebut dari pemilik awal menjadi nama kalian.
Proses seperti ini biasa disebut dengan 'balik nama'.
Secara garis besar, biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama terbagi menjadi dua, yakni biaya pajak dan non pajak.
Berikut biaya pajak yang harus dikeluarkan saat balik nama mobil bekas:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), nominalnya 1,5 persen dari nilai jual mobil.
Biaya atau Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), nominalnya 2/3 dari PKB.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya administrasi pembuatan STNK.
Biaya administrasi pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Lalu untuk biaya yang harus dikeluarkan non pajak, namun masih dalam proses balik nama antara lain;
Biaya pengesahan hasil cek fisik.
Pendaftaran balik nama STNK.
Biaya pendaftaran balik nama BKPB.
2. Biaya Provisi Kredit
Dewasa ini peran leasing atau penyedia layanan kredit tak hanya menawarkan jasa untuk pembelian mobil baru saja, namun hal tersebut juga mereka tawarkan pada calon pembeli mobil bekas.
Jika kalian melakukan pembelian mobil bekas secara kredit atau dengan cara mencicil, ada biaya provisi atau biasa disebut dengan biaya administrasi yang harus kalian keluarkan.
Untul besarannya sendiri bervariasi dan terpengaruh oleh beberapa faktor.
Salah satunya adalah pihak leasing atau finance yang diajak bekerja sama. Tiap-tiap leasing memiliki patokan biaya administrasi masing-masing dan bervariasi.
Selain itu, besaran biaya provisi juga dipengaruhi dengan harga mobil yang akan dibeli.
Biasanya, semakin mahal mobil atau semakin tinggi pinjaman yang diajukan ke leasing, maka biaya provisinya akan semakin tinggi.
Sedikit tambahan, ada juga biaya fidusia yang harus kita keluarkan sebagai tanda bukti atau tanda jadi saja ke leasing.
Di Indonesia, pada umumnya tanda jadi tersebut berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribuan saja.
3. Biaya Third Party atau Pihak Ketiga
Biaya third party atau pihak ketiga ini berlaku untuk kalian yang menggunakan jasa makelar maupun penyedia jasa pengecekan kondisi mobil.
Jika kalian menyewa jasa makelar atau perantara dalam proses jual beli ini, kalian harus mengeluarkan tambahan uang untuk membayar jasanya.
Tugas makelar biasanya selain menjembatani proses jual beli, mereka juga memastikan kondisi mobil ke calon pembelinya seperti tugas jasa pengecekan mobil.
Secara hukum, biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar makelar adalah 2,5 persen dari harga barang.
Namun kembali lagi, semua itu tergantung negosiasi dan kesepakatan kalian dengan penjual mobil ataupun makelar.
Biaya pembayaran jasa makelar bisa kalian minta dibebankan ke penjual dalam proses negosiasi, itupun jika mereka setuju ya.
Lalu ada juga biaya jasa pengecekan kondisi mobil.
Sedikit berbeda dengan makelar, pihak pengecekan mobil tugasnya hanya memeriksa kondisi mobil yang akan kalian beli saja.
Mereka akan melaporkan kondisi mobil berdasarkan pengamatan mereka.
Apakah mobil bekas banjir, bekas tabrakan, ada kerusakan apa saja di mobil, ada tidaknya pengecatan ulang, kelengkapan surat-surat kendaraan, bahkan mereka akan melaporkan presentase kondisi ban yang terpasang dalam mobil.
4. Biaya Asuransi
Lalu yang terakhir ada biaya asuransi kendaraan.
Untuk biaya yang satu ini sifatnya tidak wajib atau opsional, tergantung dari kalian yang hendak membeli mobil bekas.
Kalian bisa saja mengasuransikan mobil bekas yang baru kalian beli untuk menjamin jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Namun jika kalian melakukan pembelian melalui finance atau leasing, biasanya mereka mewajibkan pembeli untuk mengasuransikan kendaraannya.
Premi yang harus dibayarkan jika mengasuransikan mobil bekas juga bervariasi.
Hal tersebut tergantung dari jenis asuransi apa yang kalian daftarkan.
Ada Asuransi All Risk, Asuransi Total Loss Only atau TLO, sampai Personal Injury Protection.
Selain jenis asuransinya, biaya premi juga ditentukan dari lama masa asuransi serta harga dari mobil yang kalian beli.