Perpanjang SIM Cukup Pakai Ponsel, Caranya Semudah Pesan Ojek Online
Herdi · 25 Okt, 2022 18:07
0
0
Kepolisian RI terus berbenah agar mendapatkan perhatian dari masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah masyarakat dalam memperoleh pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahkan menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, cara mudah untuk perpanjang SIM yaitu dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi.
Contoh SIM
"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan perpanjangan SIM secara online semudah memesan pizza," ungkap Sigit dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (25/10/2022).
Kapolri rupanya tak hanya mengedepankan soal perpanjangan SIM, tapi juga mempersiapkan formula terkait pengurusan SIM baru.
“Saya juga menyiapkan informasi terkait dengan persyaratan, alur pentahapan dan besaran biaya PNBP guna mempermudah dalam memahami mekanismenya,” katanya.
"Apabila terdapat praktek yang tidak sesuai informasi yang diberikan dan hal-hal yang kurang dipahami, silahkan hubungi nomor layanan informasi serta pengaduan Call Center 24 Jam NTMC Polri," sambung Sigit.
Jika Anda ingin memperpanjangan SIM A dan C tapi tak bisa datang secara langsung, maka bisa melakukannya dengan cara daring penuh dari mana saja dan SIM dapat dikirimkan secara langsung ke alamat pemohon.
Aplikasi Digital Korlantas Polri
Mau tahu caranya, berikut alurnya:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
Lakukan registrasi lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
Lakukan verifikasi NIK dan SIM.
Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Isi rekening untuk pembayaran pembuatan, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.
Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM atau teller bank.
2. Lakukan registrasi
Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari dan foto.
3. Ujian teori
Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila tidak lalu maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
4. Ujian Praktik
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian, praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Perlu diketahui, jika saat ujian teori atau praktik maka pemohon bisa mengulang setelah 7 hari atau setelah 14 hari. Jika 30 hari tidak ikut ujian ulang dinyatakan batal.
Selain itu, jika pemohon saat mengulang ternyata tidak lulus atau tidak datang, maka uang kembali.
5. Cetak SIM
Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
Persyaratan Pemohon SIM
Ketika ingin mengajukan SIM, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Permohonan tertulis
Bisa membaca dan menulis
Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
Batas usia antara lain, 16 tahun untuk SIM golongan C, 17 tahun untuk SIM golongan A, dan 20 tahun untuk SIM golongan B1/B2
Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
Sehat jasmani dan rohani
Lulus ujian teori dan praktik
Disebutkan juga, pemohon SIM harus melampirkan Kartu Tanda penduduk (KTP) asli yang sah beserta foto kopi KTP. Selanjutnya, pemohon SIM juga dihimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Biaya perpanjang SIM
Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun dan biaya perpanjangan SIM sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.
Biaya perpanjangan SIM A, SIM B I dan SIM B II Rp80.000
Biaya perpanjangan SIM C, SIM C I, SIM C II Rp75.000
Biaya perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.