Polisi Tunda Kebijakan Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta, Pertanda Batal?
Adit · 5 Nov, 2021 20:01
0
0
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, belum dapat melakukan penilangan terhadap mobil dan motor yang tidak lolos uji emisi. Menurutnya teknis penindakan tilang tersebut masih harus dikaji.
"Kami tegaskan bahwa penindakan dengan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," jelas Sambodo mengutip kantor berita Antara, Jumat (5/11).
Sambodo menambahkan, pihaknya bakal mengkaji penerapan tilang yang tepat bersama instansi terkait. Sebab akan sulit rasanya apabila memilah satu per satu kendaraan yang melintas, serupa razia kelengkapan legalitas berkendara, seperti yang telah dilakukan kepolisian sebelum adanya pandemi.
"Akan kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, bagaimana teknis pelaksanannya, karena apakah kendaraan akan diberhentikan satu per satu seperti misalnya razia, sekarang kan sudah tidak boleh, maka kita akan tentukan bagaimana caranya dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang ini," lanjutnya.
Rencananya penindakan tilang mulai diterapkan pada 13 November 2021, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasarannya adalah mobil dan motor yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi yang beroperasi di DKI Jakarta.
Berlaku Juga untuk Kendaraan di Luar Pelat B
Jadi kendaraan manapun di luar pelat B yang masuk Jakarta, juga wajib memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Berikut ini ketentuan batas emisi gas buang kendaraan bermotor mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008:
Sepeda Motor
Sepeda motor 2 tak tahun pembuatan di bawah 2020: CO 4,5 persen dan HC 12.000 PPM
Sepeda motor 4 tak tahun pembuatan di bawah 2010: CO 5,5 persen dan HC 2.400 PPM
Sepeda motor 2 tak dan 4 tak tahun pembuatan di atas 2020: CO 4,5 persen dan HC 2.000 PPM.
Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di bawah 2007: CO 3 persen dan HC 700 PPM
Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di atas 2007: CO 1,5 persen dan HC 200 PPM
Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 40 persen HSU
Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 60 persen HSU
Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono juga menjelaskan, polisi tidak dapat langsung menerapkan sanksi tilang lantaran jumlah kendaraan yang lolos uji emisi masih cenderung rendah.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi dan dipastikan lolos uji masih di bawah 10 persen. Sedangkan jumlah kendaraan di ibu kota diperkirakan mencapai 9 juta lebih.
"Tilang itu last option, kami akan maksimalkan dulu teguran dulu, jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsur uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup baru diterapkan," katanya.