Siap-Siap, Mobil dan Motor Bakal Pakai Stiker Khusus Penanda Telah Bayar Pajak Tahunan
Adit · 19 Okt, 2021 16:30
0
0
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Korlantas Polri dan PT Jasa Raharja meluncurkan stiker pajak kendaraan atau road tax sticker, Senin (18/10). Tempelan penanda ini akan ditempelkan di mobil atau motor yang telah membayar pajak.
Stiker tersebut lengkap dengan hologram pengaman dengan QR Code sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini juga menjadi bagian dari program Digitalisasi Road Tax, dalam rangka mempermudah pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak.
"Pandemi COVID-19 memberi hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua, salahs atunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara, khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam keterangan resminya.
Digitalisasi Road Tax bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak, serta mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik. Stiker tersebut nantinya menggantikan cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Seluruh data identitas dan bukti pembayaran terekam di dalam server milik Samsat yang dapat diakses secara online oleh ptugas maupun peserta wajib pajak. Sehingga besar harapannya, wajib pajak makin tertib melaksanakan kewajiban tahunannya.
Bisa Bedakan yang Belum Bayar Pajak dan Deteksi Pelat Nomor Palsu
Stiker road tax akan berganti warna setiap tahun. Fungsinya agar memudahkan identifikasi kendaraan bermotor yang sudah atau belum membayar pajak. Sehingga petugas kepolisian bisa melakukan penertiban kepada para penunggak pajak.
"Pemberian stiker ini sangat membantu polisi lalu lintas dalam penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak di jalan raya. Selanjutnya proses penindakan terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan STNK yang disahkan sesuai dengan kewanangannya akan dilakukan secara digital," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Isitiono.
Selama ini sebelum adanya pemberlakuan stiker pajak kendaraan, Istiono mengungkapkan kepolisian sulit mendeteksi kendaraan mana yang belum membayar pajak. Makanya kerap lolos dari sanksi saat berada di jalan raya.
Seperti penjelasan awal. QR Code pada stiker penanda pajak dikembangkan melalui teknologi RFID. Hal ini dimaksudkan agar mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan pajak kendaraan dan SWDKLLJ.
Selain itu stiker juga memudahkan polisi mengetahui keabsahan pelat nomor kendaraan. Sebab stiker berisikan data identitas asli kendaraan beserta pemiliknya, jadi misalnya pakai pelat nomor yang berbeda, bisa langsung terdeteksi.
Polisi Bisa Menilang Karena Dasar Hukum Keabsahan STNK, Bukan Telat Bayar Pajak
Polisi bisa menilang kendaraan yang belum bayar pajak atau pajak mati berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun yang ditekankan adalah keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukan telat bayar pajaknya.
Sebab pengesahan STNK oleh petugas, terjadi saat wajib pajak telah membayar pajak tahunan. Sebaliknya, kendaraan yang belum dibayar pajaknya, maka STNK tersebut belum disahkan oleh petugas yang berwenang.
Aturannya tercantum dalam Pasal 64 Ayat 1 dan 2, yang menerangkan setiap kendaraan wajib diregistrasi. Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Kemudian Pasal 68 Ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan pelat kendaraan bermotor. Lanjut pada Pasal 70 Ayat 2, STNK dan pelat nomor berlaku selama 5 tahun, yang harus diminatakan pengesahan setiap tahun.
Nah sebelum disahkan, pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ. Sederhananya pembayaran pajak tahunan, SWDKLLJ, serta pengesahan STNK adalah kesatuan sistem untuk menjamin legitimasi dan keabsahan STNK.
Bila melanggar aturan ini, maka dikenakan pidana pelanggaran sesuai Pasal 288 Ayat 1, dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.