Sopir Truk Biang Kecelakaan Beruntun di Pintu Tol Halim Utama Ternyata Tak Punya SIM
Herdi · 27 Mar, 2024 15:40
0
0
Kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan yang akan masuk pintu tol Halim Utama dari arah Bekasi menuju Jakarta, terjadi pada Rabu (27/3/2024) pagi.
Video detik-detik kecelakaan viral di dunia maya, dimana banyak mobil menjadi korban dengan kerusakan yang cukup parah.
Diketahui, sebelum peristiwa kecelakaan mengerikan, sebuah truk bermuatan sofa dengan plat nomor BG 8420 VB yang dikemudikan M Isnem menabrak Honda Brio dan Mitsubishi Xpander.
Bahkan video rekamanan truk menabrak Mitsubishi Xpander beredar luas di media sosial, dimana pengemudi truk sempat sengaja menyundul bagian belakang Xpander.
Di rekaman video lainnya, truk tersebut melaju dengan sangat cepat dari arah Bekasi menuju gerbang Tol Halim Utama.
Berdasarkan rekaman CCTV, truk yang melaju kencang menabrak sebuah truk medium Isuzu Traga dengan nomor polisi Z 8445 AH sampai terpental ke gardu 5.
Karena dorongan yang sangat keras, maka Isuzu Traga jadi hilang kendali, sehingga menabrak sebuah mobil Toyota Yaris merah dengan plat nomor B 1103 KRT yang akan masuk GTO Halim Utama..
Beberapa mobil lain yang hendak masuk antrian GTO di pintu tol Halim Utama ikut menjadi korban, seperti halnya mobil listrik Hyundai Kona dan juga mobil box Suzuki APV.
"Tidak ada korban jiwa, 4 orang mengalami sesak dada dan dievakuasi ke rumah sakit terdekat," tulis akun Instagram @tmcapoldametro.
Kecelakaan di pintu Tol Halim yang terjadi pada pagi hari itu sangat disayangkan, selain mengakibatkan banyak kerugian ternyata kesalahan sopir juga jadi perhatian.
Masih menurut akun Instagram @tmcpoldametro si pengemudi truk ternyata masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki SIM B1.
Padahal, syarat untuk mengendarai kendaraan truk, harus memiliki SIM B1 yang usianya minimal 22 tahun.
Hal ini sesuai dengan pasal 83 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
Usia 20 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
Usia 22 tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
Usia 23 tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
Selain itu, kesalahan sopir lainnya diketahui membawa barang yang melebihi kapasitasnya.
"Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampe menyebabkan hilang jiwa di jalan raya," tulis @tmcpoldametro.
Akibat peristiwa tersebut, terduga tersangka saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.