Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!
Herdi · 21 Des, 2022 17:03
0
0
Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Samsat Nasional akan menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor pada awal 2023 mendatang.
Kebijakan ini akan diterapkan berlandaskan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan kendaraan yang tidak membayar pajak tahunan selama dua tahun, maka data registrasinya dihapus.
Alhasil, jika sudah dihapus, kendaraan yang dimiliki statusnya jadi bodong, sehingga tak bisa digunakan untuk mobilitas rutin di jalan raya.
Nah, satu alasan kebijakan ini diberlakukan karena banyak pengendara bermotor, khususnya mereka yang memiliki kendaraan kedua (termasuk mobil dan motor bekas) ogah membayar pajak. Karena dianggap ribet.
Ya, para pemilik kendaraan bermotor terkadang malas dan tak ingin repot mencari pemilik pertama untuk meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digunakan sebagai syarat membayar pajak. Terlebih, pemilik sebelumnya domisilinya jauh atau sudah pindah tempat, sehingga tak bisa ditemui.
Selain itu, mereka juga enggan melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Kepemilikan Kedua (BBN2), karena proses pengerjaanya dianggap lama dan harus mengeluarkan biaya lagi. Belum lagi, jika ketahuan memiliki kendaraan lebih dari satu, maka akan dikenakan pajak progresif.
Nah, berangkat dari kasus inilah, pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor, bagi mereka yang tak membayar pajak dua tahun. Hal ini diharapkan, pemilik kendaraan bermotor akan lebih peka untuk membayar pajak, tanpa harus menunggu pemutihan, yang saat ini kerap dilakukan di sejumlah wilayah.
Maka dari itu, sebelum Anda malas membayar pajak apalagi sampai kena penghapusan data registrasi, AutoFun akan menjabarkan bagaimana syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, keempat dan seterusnya.
Oleh karena itu, berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBNKB kedua, seperti dilansir Bapenda Jakarta.
SyaratBalikNamaKendaraanKedua
Untuk cara balik nama kendaraan kedua, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, yaitu:
BPKB asli beserta fotokopiannya.
STNK asli beserta fotokopiannya.
KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya.
Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya.
Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat.
Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Cara Pengajuan
TataCaraPengajuanBBNKBKedua
Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan BBNKB, maka Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Untuk proses pemohonannya sebagai berikut:
Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan.
Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket.
Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi (regiden) dibagian Tata Usaha Polri setempat.
Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran
Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.
Setelah menyelesaikan proses cara balik nama kendaraan bermotor ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.
BiayaBalikNamaKendaraanKedua
Tarif BBNKB, melansir Bapenda Jakarta, merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKN, maka untuk penyerahan mobil pertama sebesar 12,5 persen. Sedangkan untuk penyerahan mobil kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Oia, untuk tarif BBNKB ini bisa saja berbeda-beda, tergantung domisilanya. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut contoh perhitungan ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua.
Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp5.968.000 adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas. Jika ingin membeli mobil baru, maka tinggal kalikan harga beli dengan besaran tarif BBNKB mobil pertama yaitu 12.5%.
Nah, gimana mudahkan? Ayo bayar pajak sebelum kena penghapusan data registrasi.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.