Syarat Kategori Mobil Rakyat Masih Digodog Menperin, Nasib LCGC Bagaimana?
Adit · 21 Mar, 2022 09:03
0
0
Menperin mengaku masih menggodog program mobil rakyat.
Semula Menperin merumuskan harga mobil rakyat adalah di bawah Rp250 juta.
Syarat lain mobil rakyat wajib diproduksi dalam negeri dan punya local purchase minimal 80 persen.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa usulan mobil rakyat yang dirumuskan masih terus berlanjut. Akhir tahun lalu, usulan ini sudah diberikan ke Kementerian Keuangan.
Usulannya ternyata masih dirumuskan baik soal harga maupun segmentasinya. Besar harapan setelah mendapat masukkan lain, program mobil rakyat menyasar konsumen yang tepat.
"Perumusannya masih terus berjalan, nanti saya akan memberikan usulan yang resmi di depan kabinet. Seperti apa pandangan dari kabinet tentang hal ini," ungkapnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Pelabuhan Tanjung Priok.
Perihal harga juga belum ditentukan tambahnya. Bila ingat pada akhir 2021 lalu, Menperin sempat merancang bahwa harga mobil rakyat atau kendaraan bermotor beroda empat di bawah Rp250 juta.
Harga mobil tersebut tentu akan bersinggungan dengan banderol segmen Low Cost Green Car atau LCGC, sesuai namanya sebagai mobil berharga terjangkau, yang secara eksplisit juga bisa dikatakan mobil yang merakyat.
Toyota Gaya termasuk mobil kategori LCGC
Namun Menperin belum menyinggung jauh ke sana soal kedudukannya nanti. "Jadi sekarang masih dirumuskan dalam internal kita. Belum tahu soal harganya, kira-kira di bawah Rp250 juta, kira-kira ya," tambahnya.
Usulan mobil rakyat menggema di tengah permintaan perpanjangan diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk mobil baru pada Desember 2021. Wacananya, mobil ini diistimewakan bebas PPnBM.
Ide awalnya berangkat dari kesuksesan implementasi relaksasi PPnBM, yang mampu meningkatkan pertumbuhan industri otomotif tanah air, dari segi penjualan, maupun tingkat utilisasi hingga kinerja sektor industri komponennya.
Honda Brio Staya juga LCGC
Ada beberapa syarat supaya sebuah produk kendaraan bisa dikategorikan sebagai mobil rakyat. Pertama wajib diproduksi dalam negeri, dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 80 persen.
Kemudian kapasitas mesinnya juga harus di bawah 1.500 cc. Syarat terakhir harganya di bawah Rp240 juta, kemudian direvisi oleh Menperin melalui keterangan resminya bahwa harganya harus di bawah Rp250 juta.
Mobil rakyat harganya harus di bawah Rp250 juta
Syarat tersebut dirumuskan berdasarkan daya beli mayoritas masyarakat Indonesia yang berada di level tersebut. Mobil yang harganya Rp250 jutaan ke bawah menguasai pasar hingga 60 persen.
"Sehingga kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," pungkas Menperin melalui keterangan resminya Januari 2022 lalu.