Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik, Per Jam Jadi Rp60 Ribu!
Prasetyo · 17 Jun, 2021 14:05
0
0
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempertimbangkan merevisi tarif parkir di Jakarta. Hal ini lantaran dinilai tarif parkir yang berlaku sekarang sudah lama tidak diperbaharui.
Saat ini tarif parkir di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.31 Tahun 2017 dan Pergub No.120 Tahun 2012. Landasan hukum mengenai perparkiran inilah yang akan digodok pemerintah Ibukota untuk melahirkan Pergub baru.
Adapun Dhani, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta menuturkan, rencana untuk merevisi dua Pergub tersebut bakal menetapkan peraturan baru mengenai tarif parkir on street maupun off street.
Besaran Tarif Parkir Ditentukan Lokasi dan Ketersediaan Transportasi Umum
Lebih lanjut Dhani Grahutama menuturkan, revisi mengenai tarif parkir baru di Jakarta itu satu diantaranya akan mengacu pada lokasi tempat parkir tersebut. Jika di lokasi itu dapat dengan mudah diakses transportasi umum, maka tarif parkir akan lebih tinggi dibanding lokasi lain.
Dhani mencontohkan kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan KH Hasyim Ashari, Jakarta Pusat. Titik ini dinilai sangat mudah dijangkau oleh banyak transportasi massal. "Jadi nanti akan dikenai tarif tertinggi," kata dia.
Ia mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B. Yaitu golongan yang termasuk koridor angkutan umum massal (Golongan A) dan golongan non koridor angkutan massan (Golongan B).
Tarif Parkir Mahal Terbukti Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi
Lebih lanjut ia juga menuturkan, berdasarkan kajian Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP), jika ada tarif batas bawah, mampu mengurangi 40% penggunaan kendaraan. Sementara jika diterapkan tarif batas atas, maka akan mengurangi 95% kendaraan yang parkir.
Mobil Belum bayar Pajak dan Tidak Lulus Uji Emisi Tarifnya Paling Mahal
Selain itu, Dhani juga menyebutkan, ada dua golongan kendaraan yang akan dikenai tarif parkir batas atas. Yaitu kendaraan bermotor roda empat yang belum atau tidak lulus uji emisi. Kemudian kendaraan bermotor roda empat yang belum bayar pajak juga akan dikenai tarif termahal.
Sementara menurut Dhani, tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.
Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang berbeda dari setiap kendaraan yang dibuat oleh masing-masing pabrikan, terus menumbuhkan minatnya di dunia otomotif hingga saat ini.