Viral Rombongan Mobil Mewah Distop Polisi di Tol, Yuk Pahami Dulu Etika Konvoi yang Tepat
Adit · 24 Jan, 2022 16:04
0
0
Pengemudi atau komunitas mobil yang konvoi hendaknya mengetahui etika yang benar.
Sebaiknya gunakan pengawalan polisi untuk mendapat hak utama sesuai UULLAJ.
Jagat otomotif Nasional tengah ramai membicarakan rombongan mobil mewah yang distop polisi pada Minggu (23/1) di ruas jalan tol Andara, Depok. Mengutip laporan TMC Polda Metro Jaya, penindakan tersebut lantaran rombongan dianggap mengganggu kelancaran arus lalu lintas, karena melakukan dokumentasi di dalam ruas tol tanpa ada izin dari kepolisian.
"Anggota kita kasih teguran, dikasih penjelasan jangan begitu lagi karena mengganggu arus jalan," terang Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Sutikno dalam laman resmi Korlantas Polri.
Belakangan, kejadian tersebut disanggah oleh salah satu peserta rombongan. Menurutnya, rombongan tetap berjalan sesuai prosedur, menggunakan dua lajur dari tiga lajur yang tersedia, sehingga tetap mempersilakan mobil lain menyalip. Lalu mempertahankan laju mobil minimum yang telah diatur di jalan tol.
Foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya juga dianggap tidak berkaitan dengan pernyataan dari kepolisian. Lalu lintas tersendat terjadi ketika polisi memberhentikan rombongan di tengah jalan, bukan saat sesi dokumentasi.
Pahami Etika yang Benar Saat Konvoi dan Berada di Jalan Tol
Terlepas dari kejadian tersebut, konvoi mobil kerap dilakukan komunitas atau kelompok mobil tertentu. Keberadaannya kadang mengganggu arus lalu lintas, sebab tak jarang lajunya lebih pelan dan beriringan. Sehingga untuk bisa menyalipnya harus dilakukan secara serempak. Itu pun kalau di jalan tol.
Beda cerita ketika di jalan non tol. Untuk dapat menyalip harus lebih cermat lagi, sebab tak jarang juga anggota rombongan yang tidak ingin diserobot atau barisannya diganggu pengguna jalan lain. Makan tak heran sering terjadi kesalahpahaman ketika mendapati konvoi kendaraan.
Senior Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menerangkan, aktivitas konvoi sejatinya harus tetap mengedepankan empati, bahwa jalan adalah ruang publik yang digunakan sesama penggunanya.
"Mereka harus paham bahwa konvoi bukan berarti bisa eksklusif. Mereka tidak boleh membuat ruang eksklusif selama perjalanan. Hak eksklusif tidak ada, tetap harus memperhatikan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan," katanya saat dihubungi.
Sebelum melakukan konvoi atau jalan beriringan, sebaiknya gunakan bantuan kepolisian, yang lebih berhak memberikan pengawalan ketika di jalan. Hal ini pun sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahkan ketika dikawal polisi, sesuai Pasal 134, kendaraan konvoi termasuk ke dalam golongan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan sesuai diskresi polisi dan aturan lalu lintas.
Posisinya berada di prioritas ke-7, setelah yang utama kendaraan pemadam kebakaran, ambulan mengangkut orang sakit, kendaran memberikan pertolongan kecelakaan lantas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, iring-iringan, pengantar jenazah baru konvoi.
"Semua bisa mengajukan pengawalan dari polisi, nanti polisi akan mempertimbangkan urgensinya. Karena harus melayani semua masyarakat, pengawalan bisa diberikan apabila berpotensi timbul kemacetan, termasuk ketika membutuhkan pengamanan ke rumah sakit dalam kondisi darurat," tambah Jusri.
Selebihnya Jusri mengingatkan, ketika diberikan hak utama, bukan berarti polisi memberikan eksklusivitas. Mereka harus tetap tunduk pada aturan yang ada, menghormati sesama pengguna jalan guna menghindari konflik berujung pertikaian.
Ingat Aturan yang Berlaku di Jalan Tol
Ketika berada di jalan tol, peserta konvoi juga harus memahami aturan yang berlaku mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 15 tentang Jalan Tol. Salah satunya tidak digunakan untuk berhenti, pada Pasal 41 Ayat 1 huruf C.
Kemudian setiap lajur di jalan tol diperuntukkan bagi berbagai tipe kendaraan. Mulai dari lajur bahu, kiri yang biasa disebut lajur satu, hingga kanan memiliki fungsinya masing-masing. Misalnya bahu jalan hanya sebagai arus lalu lintas atau keadaan darurat, bukan untuk mendahului kendaraan di depannya.
Lalu tidak menaik atau menurunkan penumpang, barang atau hewan, termasuk tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan. Dalam Pasal 42 juga disebutkan di sepanjang jalan tol dilarang membuang benda apa pun baik disengaja maupun tidak sengaja.