Viral Rombongan Presiden Beri Jalan Mobil Ambulans, Hal Yang Patut Dicontoh!
Adit · 26 Agu, 2021 14:00
0
0
Belum lama ini ramai di media sosial rombongan Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan ambulans melintas lebih dulu di Jalan D.I Panjaitan, Kalimantan Timur, Selasa (25/8). Saat itu Presiden Jokowi tengah meninjau kegiatan vaksinasi pelajar di SMPN 22 Samarinda.
Peristiwa tersebut kemudian diunggah akun Instagram @info_samarinda_. Pada potongan video tampak iring-iringan mobil Jokowi beserta Paspampres (Pasukan Pengaman Presiden) memperlambat laju, sambil memberikan ruang agar ambulans bisa lewat.
Tak berapa lama melintas ambulans menyalip konvoi Jokowi dari sisi kiri jalan samnbil membunyikan sirene sebagai tanda. Petugas pengawalan juga tampak memberi tanda agar ambulans bisa lewat. Setelah itu iring-iringan kembali ke tengah jalan dan disambut masyarakat sekitar.
Aksi yang patut dicontoh tentunya. Berkebalikan dengan reaksi masyarakat umum dan oknum tertentu yang justru kerap kedapatan menghalang-halangi laju ambulans yang tengah membawa atau hendak menjemput pasien yang butuh pertolongan medis secepatnya.
Seperti misalnya oknum prajurit TNI yang halangi ambulans membawa bayi kritis pekan lalu di Jakarta Timur. Serta pada akhir Juli, viral pengemudi sedan menghalangi laju ambulans di Tangerang Selatan.
Ambulans Prioritas Kedua Setelah Mobil Pemadam Kebakaran
Memprioritaskan agar ambulans bisa lebih dulu melintas juga sudah diatur Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Dalam pasal tersebut berisikan tentang daftar pengguna jalan yang memperoleh hak utama.
Ambulans diprioritaskan yang melintas terlebih dulu kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran. Sedangkan iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan pimpinan lembaga negara urutan keempat, setelah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Ini artinya konvoi presiden yang merupakan lembaga tinggi negara, kemudian memberikan jalan ambulans bisa melintas lebih awal sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikut ini selengkapnya daftar kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu pada Pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta membunyikan sirene. Rambu lalu lintas beserta alat pemberi isyarat seperti lampu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapat hak utama melintas.
Sanksi Denda dan Pidana Bila Menghalangi Ambulans
Bagi siapa saja pengemudi yang kedapatan menghalangi laju kendaraan yang mendapat hak prioritas utama, yang ditandai dengan bunyi sirene atau isyarat lampu merah atau biru, maka bisa dikenakan pidana berupa kurungan penjara paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Demikian mengutip Pasal 287 Ayat 4 UULLAJ.
Adapun jika perbuatan menghalangi lajunya disertai tindakan yang membahayakan nyawa, dapat mengakibatkan kecelakaan, hingga orang lain meninggal dunia, dapat dikenakan pidana yang lebih berat sesuai Pasal 311.