window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Gak Perlu Calo, Begini Cara Ambil SIM atau STNK yang Terkena Tilang

Herdi · 29 Des, 2023 14:30

Polisi yang merazia akan menyita SIM atau STNK

Polisi yang merazia akan menyita SIM atau STNK sebagai barang bukti
  • Tilang menjadi momok menakutkan bagi para pengendara sepeda motor
  • Pengendara yang melanggar akan diambil SIM atau STNK sebagai barang bukti 

Surat tilang biasanya diberikan kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Ketika kena tilang, petugas polisi yang menindak juga akan melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. 

Hal inilah yang membuat pengendara terkena tilang resah, karena merepotkan dan membuat was-was, lantaran SIM atau STNK-nya tersebut diambil. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga: Begini Cara Cek Tilang Elektronik dan Besar Dendanya yang Paling Akurat

Jenis Surat Tilang 

Contoh surat tilang

Contoh surat atau blanko tilang dari polisi 

Ketika penilangan berlangsung, petugas polisi akan memberikan sebuah surat 'cinta' alias tilang dengan warna beragam.

Saat polisi melakukan pencatatan untuk tindakan penilangan, sejatinya ada beberapa lembar surat yang tercetak, yaitu:

  • Warna merah: Pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
  • Warna biru: Pelanggar hanya ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
  • Warna kuning: Arsip Kepolisian.
  • Warna putih: Arsip Kejaksaan.
  • Warna hijau: Arsip Pengadilan.

Pengendara sepeda motor mendapatkan surat tilang warna biru

Pengendara sepeda motor mendapatkan surat tilang warna biru

Perlu dicatat, pelanggar boleh meminta surat yang diinginkan. Seperti surat tilang warna merah, karena ingin mengikuti keputusan hakim di pengadilan negeri.

Sementara jika tidak ingin mengikuti proses pengadilan, bisa meminta surat tilang warna biru dan membayar denda di bank penunjukan yaitu BRI.

Nantinya, uang yang dibayarkan pelanggar akan langsung masuk ke kejaksaan dan pengadilan setempat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli. 

Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Pengendara sepeda motor yang melanggar mendapatkan surat tilang warna merah

Pengendara sepeda motor yang melanggar mendapatkan surat tilang warna merah 

Kepolisian tidak akan memberikan tilang sembarangan, karena mereka akan terlebih dahulu menginformasikan jenis pelanggaran dan sanksinya.

Untuk tindak tilang di jalanan, maka kepolisian merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran apa saja dilakukan pengendara.  

Adapun beberapa pelanggaran yang sering terjadi sehingga perlu ditilang adalah:

1. Tidak Menggunakan Plat Nomor

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan plat nomor

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan plat nomor

Pengendara sepeda motor kerap iseng tidak menggunakan tanda nomor kendaraan atau plat nomor atau tidak sengaja plat nomor jatuh sehingga tak bisa memperlihatkannya. 

Tapi, tidak menggunakan plat nomor melanggar pasal 280 pelanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu dan/atau penjara dua bulan.

2. Tidak Memiliki SIM 

Nekat, begitulah sebutan bagi mereka yang tidak memiliki SIM namun tetap ingin bepergian menggunakan kendaraan bermotor. 

Padahal, jika tidak memiliki SIM bisa kena sanksi pasal 281 berupa Rp1 juta dan atau penjara selama 4 bulan.

Bilamana tidak dapat menunjukkan SIM, maka sanksinya lebih ringan yaitu maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu.

2. Menggunakan telepon saat berkendara

Salah satu kebiasaan buruk pengendara sepeda motor saat ini adalah sambil menggunakan telepon atau smartphone. 

Padahal, mengemudi haruslah secara wajar dan tidak melakukan kegiatan lain karena dapat mengganggu konsentrasi, sehingga bisa kenal pasal 283 dengan sanksi hukuman paling lama tiga bulan dan sanksi Rp750 ribu. 

3. Melewati trotoar

Pengendara sepeda motor melewati trotoar

Pengendara sepeda motor melewati trotoar

Agar lebih cepat, itulah yang dipikirkan pengendara sepeda motor melaju di trotoar atau jalur sepeda.

Padahal, melintasi trotoar atau jalur sepeda sama saja mengganggu keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dan bisa kena sanksi pasal 284 berupa hukuman dua bulan penjara dan atau denda Rp 500 ribu.

4. Tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor 

Mengemudi sepeda motor wajib menggunakan beberapa persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur.

Tapi jika melanggar, akan dikenai pasal 285 di mana hukumannya pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp250 ribu. 

5. Tidak mematuhi aturan perintah dan larangan

Pengendara sepeda motor tanpa menggunakan perlengkapan keselamtan dan menggunakan telepon

Pengendara sepeda motor tanpa menggunakan perlengkapan keselamtan sambil bermain telepon

Pengendara sepeda motor kerap mengabaikan beberapa perintah, termasuk beberapa larangan di jalan raya. 

Padahal, jika nekat melanggar aturan bisa kena pasal 287 berupa pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

6. Kebut-kebutan

Pelanggaran yang sering dilakukan pengguna sepeda motor yaitu melewati batas kecepatan paling tinggi alias kebut-kebutan. 

maka dari itu, mereka yang suka kebut-kebutan bisa dikenai sanksi pasal 287 ayat 6 pidana kurungan paling lama dua bulan atau sanksi paling banyak Rp500 ribu. 

7. Tidak menggunakan helm 

Seorang ibu diberhentikan polisi karena tidak menggunakan helm

Seorang ibu diberhentikan polisi karena tidak menggunakan helm 

Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional sama saja melanggar Pasal 291 ayat 1.

Adapun sanksi yang diterapkan yaitu kurungan pidana maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. 

8. Tidak Membawa STNK

Selain SIM, pengendara sepeda motor kerap beralasan tidak melengkapi STNK karena berbagai alasan. 

Namun jika tidak melengkapi dengan STNK maka dikenai pasal 288 ayat 1 dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau Rp 500 ribu. Sedangkan jika tidak bisa menunjukkannya kena hukuman satu bulan atau RP 250 ribu.

9. Tidak Menyalakan lampu utama

Pengendara sepeda motor dirazia polisi karena menggunakan knalpot racing, tanpa plat nomor dan tanpa lampu belakang

Pengendara sepeda motor dirazia polisi karena menggunakan knalpot racing, tanpa plat nomor dan tanpa lampu belakang 

Sudah jadi hal wajib pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang atau malam hari sesuai dengan pasal 107 ayat 2.

Namun jika tidak dituruti, maka bisa kena pasal 293 ayat 2, dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 15 hari atau denda Rp100 ribu. 

10. Sein kanan belok kiri

Pengendara sepeda motor seringkali menganggap sepele untuk menyalakan lampu sein ketika harus berbelok, atau berbalik.

Padahal jika tidak memberikan penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dikenai pasal 294 dengan sanksi satu bulan penjara dan hukuman Rp 250 ribu.

Selain jenis pelanggaran dan sanksi, sebenarnya masih banyak lagi kasus serta hukumannya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Cara Ambil SIM Atau STNK yang Terkena Tilang

Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor

Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor

Jika Anda mendapatkan surat tilang, kemudian SIM atau STNK ditahan, maka sebaiknya segera mengurusnya pada waktu yang sudah ditentukan. 

Sebab, apabila dibiarkan, maka akan mendapatkan beberapa kerugian yang justru akan semakin memberatkan.

Maka dari itu, kali ini Autofun akan membeberkan cara mengambil SIM atau STNK di Pengadilan dan Kejaksaan, hingga diantar langsung ke rumah 

Cara Mengambil SIM atau STNK di Pengadilan

wujud STNK

wujud STNK 

Jika Anda ingin ikut sidang dan mendapatkan surat warna merah, maka jangan membayangkan seperti akan sidang pelaku kriminal.

Saat di pengadilan Anda akan diminta untuk menjelaskan kepada hakim bagaimana peristiwa kejadian atau mendengarkan tuntutan langsung yang dibacakan hakim.

Setelah hakim memberikan tuntutan, maka sidang pun selesai. Perlu dicatat, sidang kasus pelanggaran lalu lintas ini tergolong cukup cepat.

SIM

SIM C berdasarkan golongannya 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membayar denda tilang di kasir yang letaknya tidak jauh di lokasi sidang di pengadilan. 

Perlu di garis bawahi, saat sidang pastinya hakim memberikan sanksi berbeda-beda tergantung  jenis pelanggaran yang dilakukan. 

Maka setelah membayar denda, petugas akan memberikan SIM atau STNK yang sempat disita. 

Cara Mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan

Gak Perlu Calo, Begini Cara Ambil SIM atau STNK yang Terkena Tilang 12

Pengambilan surat tilang

Jika Anda ditilang, namun tidak sempat datang ke pengadilan maka bisa langsung datang ke Kejaksaan yang telah ditunjuk, termasuk jadwal pengambilan serta lokasinya.

Tapi jika Anda menerima surat atau slip atau blanko warna biru, maka tak perlu lagi ikut di pengadilan, dengan alasan mengakui kesalahan. 

Oleh karena itu, Anda bisa langsung mengambil berkas seperti SIM atau STNK yang disita di Kejaksaan. 

1. Sesampainya di Kejaksaan Anda bisa menyerahkan surat tilang termasuk beberapa kartu identitas ke loket yang disediakan. 

2. Petugas loket biasanya akan menyebutkan besaran denda dari putusan hakim. 

3. Jika Anda sudah membayar denda dan mendapatkan surat warna biru (saat polisi menilang), maka cukup menunggu kembali untuk dipanggil petugas loket.

Sebaliknya, jika belum membayar denda dan diberikan surat atau slip warna merah (saat polisi menilang), maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank BRI.

4. Saat dipanggil lagi, serahkan bukti pembayaran jangan heran jika petugas memberikan beberapa lembar uang, karena itu kemungkinan adalah sisa pembayaran denda tilang. 

Hal ini dikarenakan denda tilang yang disebutkan petugas adalah denda maksimal, namun jumlah nominal yang tepat diputuskan hakim. 

5. Terakhir Anda akan mendapatkan bukti tilang baik berupa SIM atau STNK.

Cara mengambil SIM atau STNK secara online

Pengecekan tilang

Pengecekan tilang melalui online 

Apabila Anda benar-benar merasa keterbatasan waktu dalam pengambilan barang bukti baik SIM atau STNK di Kejaksaan, maka cara pengambilannya bisa dilakukan secara online. 

Untuk tahapan cara mengambil SIM atau STNK secara online, berikut tahapannya:

1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang

Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda. Periksa kembali data putusan. Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai.

  • Pilih cara pengambilan BB. Datang langsung atau gunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (S&K berlaku)
  • Klik BAYAR

Urus tilang bisa lewat online

Urus tilang bisa lewat online

2. Lakukan pembayaran menggunakan Kode Pembayaran yang tersedia

Anda akan mendapatkan KODE PEMBAYARAN seperti berikut: 82023-xxxxx-xxxxx*) Kode pembayaran ke Kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN)

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia dimana lebih 154 kanal pembayaran. 

3. Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti.

Perlu dicatat, saat ini beberapa satuan kerja Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran

Segera Ambil SIM atau STNK 

Jika Anda terkena tilang dengan SIM atau STNK disita, maka sebaiknya segera diproses untuk diambil. 

Kenapa? Karena ada beberapa kerugian yang bisa Anda dapati, yaitu:

SIM atau STNK akan diblokir

Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap STNK atau SIM. 

Jadi, ketika kalian ingin melakukan perpanjangan STNK atau SIM, sama sekali tidak bisa diurus karena sudah diblokir. 

Pemblokiran juga akan terus berjalan hingga yang bersangkutan memenuhi tanggungannya.

Razia polisi akan membuat pengemudi tanpa SIM atau STNK jadi takut

Razia polisi akan membuat pengemudi tanpa SIM atau STNK jadi takut

Merasa was-was di jalan

Jika kalian tidak memiliki STNK ataupun SIM, tentunya akan timbul rasa was-was apabila melihat razia kendaraan bermotor dan diberhentikan petugas. 

Kalau sudah seperti ini, bisa menimbulkan kerugian terhadap diri sendiri karena kendaraan bermotor menjadi jaminan sebagai bentuk pelanggaran.

Surat Tilang jangan hilang

Surat tilang yang diberikan petugas kepolisian kepada pelanggar tidak boleh hilang. 

Apabila surat tersebut hilang atau rusak, kalian semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. 

Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Jika sudah seperti itu, menurut kami sebaiknya buat SIM baru ataupun membuat STNK baru.

Tak bisa bebas pergi ke mal

Seperti biasa, beberapa mall atau kantor menerapkan pengecekan berulang kali. Termasuk pengecekan STNK pemilik motor saat hendak keluar.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemiliknya memang sesuai dengan motor yang dibawa.

Jika STNK tidak ada, beberapa mall biasanya mencantumkan hanya memperbolehkan sepeda motor yang memiliki STNK masuk ke mal. 


 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });