Wajib hukumnya bagi setiap pemilik kendaraan bermotor membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tiap tahunnya. Pajak dari kendaraan bermotor tentunya akan memberikan pendapatan untuk negara yang nantinya digunakan sebagai pembangunan negara khususnya infrastruktur yang lebih baik. Kita pun bisa melakukan cek pajak mobil yang akan dibayarkan.
Pajak kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. Di dalam Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya.
Berbicara soal pajak kendaraan bermotor, masalah utama kerap kali timbul dari sang pemilik yang berspekulasi lupa melaksanakan kewajiban membayar pajak setiap tahunnya. Kebiasan ini seringkali membuat pemilik memilih untuk menunda membayar pajak.
Padahal setiap hari besaran dari denda pajak kendaraan bermotor terus bertambah. Dengan begitu, tak heran bila akhirnya pemilik menjual kendaraanya dengan kondisi apa adanya di bawah pasaran alih-alih dikurangi pembayaran pajak yang terlewatkan.
Kalian yang tergiur akan kendaraan murah karena pajak mati dan untuk menghidupkan tidak begitu mahal, jangan langsung percaya begitu saja. Karena besaran denda yang dikenakan mencapai 25 persen dan dipastikan terus meningkat.
Berikut perhitungan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas atau yang biasa disebut (SWDKLLJ) ini untuk sepeda motor dikenakan Rp32.000. Untuk kendaraan roda empat dikenakan Rp100.000.
Kita ambil contoh Daihatsu Xenia lansiran 2010 dengan TNKB yang terdaftar di samsat wilayah Jawa Barat. Pajaknya untuk saat ini sebesar Rp1.708.900 dan mengalami keterlambatan selama 1 tahun.
Dengan begitu untuk denda pajak selama satu tahun Rp1.708.900 x 25% x 12/12 + Rp100.000 = Rp527.225.
Sebelum menjelaskan lebih jauh mengenai apa saja yang bisa dilakukan calon pembeli dalam mengecek pajak kendaraan yang ingin dibeli, kalian harus lebih dulu mengetahui pajak yang tertera di STNK.
Di STNK sendiri terdapat pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Untuk pajak tahunan sendiri selain bisa dibayarkan melalui samsat terdekat, saat ini pembayaran bisa dilakukan secara online. Pajak tahunan sendiri pemilik hanya perlu membawa BPKB, STNK dan KTP pemilik asli ke samsat keliling maupun terdekat.
Sedangkan pajak lima tahunan pemilik diwajibkan membawa persyaratan di atas serta kendaraan ke samsat terdekat untuk dicek secara fisik keabsahannya.
Setelah itu, data kendaraan diisi dalam formulir yang disediakan petugas untuk disamakan kebenaran dan keasliannya terhadap surat dan fisik pada kendaraan.
Saat ini terdapat beberapa aplikasi kalkulator pajak mobil yang dapat digunakan untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayar.
Beberapa wilayah di Indonesia kini sudah menyediakan layanan pengecekan kendaraan bermotor lewat website. Yang paling sering digunakan dalam pengecekan online melalui website ini adalah wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Untuk DKI Jakarta sendiri kalian bisa mengakses https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ yang kemudian bisa diikuti dengan melengkapi data kendaraan yang diminta.
Kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Barat, kalian bisa mengakses http://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.
Disusul dengan http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/ untuk wilayah Jawa Tengah dan terakhir http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas wilayah samsat Jawa Timur.
Untuk beberapa wilayah lainnya, kalian bisa mengunjungi situs samsat pkb provinsi yang dituju.
Di zaman yang semakin canggih, pengecekan pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui aplikasi pada smartphone. Beberapa BAPENDA di Indonesia kini telah menyediakan aplikasi pengecekan dan pembayar pajak kendaraan bermotor yang bisa diunduh pada Google playstore dan Apple ios Store.
Terakhir, kalian bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui USS Code melalui pesan singkat dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893.
Melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Kalian bisa menggunakan website samsat yang dituju, mengunduh aplikasi melalui smartphone, serta pesan singkat SMS.
Dengan begitu, kalian bisa mempertimbangkan besarannya pajak yang dikeluarkan serta harga mobil bekas yang ditawarkan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2022 Toyota AVANZA G 1.5
7.835 km
1,5 tahun
Java East
2020 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
15.086 km
3,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota AVANZA VELOZ 1.5
17.091 km
2,5 tahun
Jawa Barat
2020 Suzuki ERTIGA GX 1.5
17.509 km
3 tahun
Jakarta